Mohon tunggu...
Andrian Permana
Andrian Permana Mohon Tunggu... Lainnya - Humas / Penulis / Public Speaker

Saat ini saya berprofesi sebagai Humas di Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Indramayu, pernah menulis untuk media Zona Jakarta dan Ragam Indonesia, tertarik dengan banyak hal termasuk dalam hal menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cukup Dengan NIK atau KTP Peserta BPJS Bisa Berobat, Anti Ribet Fotocopy Berkas

27 Juni 2024   07:41 Diperbarui: 27 Juni 2024   13:31 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi sakit atau kondisi yang tidak sehat bisa terjadi kapanpun dan pada siapapun.

Akan lebih bijaksana bilamana untuk mengantisipasi hal tersebut, agar semakin mudah dan meringankan biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan, menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam layanan JKN tentu menjadi ikhtiar maksimal yang bisa kita lakukan.

Dengan adanya maklumat janji layanan JKN, serta pendaftaran yang menggunakan NIK atau KTP saja tersebut menjadi salah satu kemudahan yang BPJS tawarkan untuk kita semua para peserta JKN.

Oleh karenanya, besar harapan agar masyarakat Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, bisa turut serta mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS dalam layanan JKN untuk Indonesia yang lebih sehat, agar bisa sama-sama menyongsong Indonesia Emas di 2045.

Tidak dipungkiri, sampai dengan saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu konsisten berperan dalam hal menjamin kesehatan masyarakat.

BPJS senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Tidak terhitung berapa jumlah orang yang diuntungkan, sebab tiap orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS tidak perlu mengeluarkan biaya ketika berobat maupun rawat inap di Rumah Sakit karena sudah tercover melalui BPJS Kesehatan.

Kemudahan akses layanan selalu dilakukan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hadirnya program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 lalu telah membuka kesempatan bagi masyarakat banyak untuk mendapatkan perlindungan secara menyeluruh dari resiko penyakit yang akan hadir.

Setiap warga Negara tercatat dalam administrasi kependudukan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Setiap daerah memiliki kode wilayahnya masing-masing, dan setiap orangnya tentu akan memiliki NIK yang berbeda dari orang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun