Tetapi sakit atau kondisi yang tidak sehat bisa terjadi kapanpun dan pada siapapun.
Akan lebih bijaksana bilamana untuk mengantisipasi hal tersebut, agar semakin mudah dan meringankan biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan, menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam layanan JKN tentu menjadi ikhtiar maksimal yang bisa kita lakukan.
Dengan adanya maklumat janji layanan JKN, serta pendaftaran yang menggunakan NIK atau KTP saja tersebut menjadi salah satu kemudahan yang BPJS tawarkan untuk kita semua para peserta JKN.
Oleh karenanya, besar harapan agar masyarakat Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, bisa turut serta mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS dalam layanan JKN untuk Indonesia yang lebih sehat, agar bisa sama-sama menyongsong Indonesia Emas di 2045.
Tidak dipungkiri, sampai dengan saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu konsisten berperan dalam hal menjamin kesehatan masyarakat.
BPJS senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.
Tidak terhitung berapa jumlah orang yang diuntungkan, sebab tiap orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS tidak perlu mengeluarkan biaya ketika berobat maupun rawat inap di Rumah Sakit karena sudah tercover melalui BPJS Kesehatan.
Kemudahan akses layanan selalu dilakukan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hadirnya program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 lalu telah membuka kesempatan bagi masyarakat banyak untuk mendapatkan perlindungan secara menyeluruh dari resiko penyakit yang akan hadir.
Setiap warga Negara tercatat dalam administrasi kependudukan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Setiap daerah memiliki kode wilayahnya masing-masing, dan setiap orangnya tentu akan memiliki NIK yang berbeda dari orang lainnya.