"Surat dari Bapak Menko belum kami terima, jadi kita masih menunggu untuk membahas penggantinya," kata Ari di Gedung Kementrian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu (31/1/2024).Â
"Kami belum membahas penggantinya karena rencana itu akan dibicarakan setelah suratnya diterima oleh Pak Presiden," tegasnya.
Ari juga tidak dapat memastikan apakah kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh Mahfud akan diisi oleh menteri ad interim atau langsung menteri definitif. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.
Menteri merujuk kepada mereka yang ditunjuk untuk mengisi suatu jabatan dengan masa dan tugas yang terbatas serta hanya untuk sementara waktu. Mereka memiliki peran pelaksana dan hanya mengisi kekosongan jabatan.
Ari menyatakan bahwa ia hanya dapat menjamin bahwa tugas dan fungsi Menko Polhukam akan terus berjalan meskipun Mahfud MD akan meninggalkan jabatannya.
Tugas dan fungsi Menko Polhukam harus tetap dilaksanakan, mengenai siapa yang akan mengisi jabatan, apakah melalui menteri ad interim atau langsung menteri definitif, akan menjadi keputusan dari Presiden.
Meskipun demikian, Ari menyatakan penghargaannya terhadap keputusan Mahfud yang ingin secara langsung berpamitan kepada Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Ari, hal ini mencerminkan etika dan tata krama yang baik.
Kami menghargai tindakan yang diambil oleh Menko Polhukam, beliau memperlihatkan keistimewaan dengan mengikuti norma-norma tata krama yang sangat positif, tidak hanya melalui surat tetapi juga dengan memberitahukannya secara langsung kepada Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H