Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa salah satu tujuan dari sistem ini adalah untuk memastikan bahwa ASN tidak akan mengalami penurunan daya beli ketika memasuki masa pensiun.
Hal ini karena pensiun mereka akan secara otomatis meningkat seiring dengan pertumbuhan gaji pokok yang dihasilkan melalui penggabungan berbagai komponen. Tujuan lainnya adalah agar ASN yang pensiun tetap memiliki akses ke layanan medis seperti BPJS meskipun mereka sudah tidak bekerja lagi.
5. Penerapan Dilakukan Bertahap
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan gaji tunggal atau single salary tidak dapat diterapkan secara seketika, tetapi perlu dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan perlu penyesuaian dengan kondisi keuangan negara untuk menghindari potensi gangguan terhadap perekonomian.
Sri Mulyani menyatakan, "Kita tidak dapat melakukan penyesuaian secara mendadak, karena hal tersebut dapat mengganggu keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat menyebabkan krisis atau kemunduran seperti yang terjadi di beberapa negara di Amerika Latin."
Dia menekankan bahwa kemampuan keuangan negara sangat bergantung pada pendapatan yang diperoleh pada saat itu, oleh karena itu, perubahan ini perlu dilakukan secara bertahap agar APBN tetap dapat berjalan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H