Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Gaji Tunggal Mulai Diterapkan, Merugi dengan Hilangnya Tunjangan PNS?

14 September 2023   15:30 Diperbarui: 14 September 2023   17:55 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret para Pegawai Negeri Sipil ketika apel pagi (sumber: jatimnetwork.com)

2. Prioritas Tahun Depan

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (11/9/2023) menyebutkan bahwa perubahan dalam skema penggajian PNS ke sistem gaji tunggal adalah prioritas utama pemerintah untuk tahun mendatang.

Dia menjelaskan, "Agendanya adalah kebijakan terkait sistem pensiun dan gaji tunggal untuk ASN."

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa kebijakan ini akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang akan merujuk pada hasil uji coba yang telah diterapkan di beberapa instansi.

3. Penghapusan Pendapatan di Luar Gaji Pokok

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa dalam skema ini, PNS akan menerima satu jenis penghasilan yang akan terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang digabungkan. 

Mencakup unsur jabatan dengan penilaian khusus, serta tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, asuransi, kesehatan, kematian, dan hari tua. Semua komponen ini akan digabungkan dalam perhitungan gaji tunggal atau single salary.

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa besaran gaji akan dihitung berdasarkan penggabungan berbagai komponen yang sebelumnya terpisah, seperti tunjangan perjalanan dinas dan lainnya. Semua perubahan ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

4. PNS Tidak Rugi

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengakui bahwa dalam pelaksanaan peraturan ini, terdapat beragam keluhan dari berbagai pihak karena aturan tersebut mengakibatkan kesetaraan pendapatan bagi ASN yang bekerja dengan intensitas yang berbeda. 

Ia menyatakan bahwa pengalaman di KPK dan PPATK akan menjadi referensi dalam mengevaluasi bagaimana aturan ini dapat diterapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun