Sampai saat ini belum ada klarifikasi dari para influencer tersebut mengenai kritikan media asing tersebut.
Sejauh ini belum ada UU internasional khusus yang secara spesifik membahas perlindungan primata.Â
Namun, primata termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi oleh berbagai konvensi internasional dan nasional, seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) dan Konvensi Internasional tentang Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES).
Selain itu, beberapa negara telah memiliki undang-undang nasional yang secara khusus melindungi primata, seperti Inggris dengan Animal Welfare Act 2006 dan Prancis dengan undang-undang melindungi hewan yang dikenal sebagai Code Rural.Â
Negara-negara lain juga memiliki undang-undang terkait perlindungan hewan yang mencakup primata.
Namun, perlindungan primata di seluruh dunia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti perburuan ilegal, hilangnya habitat alami, dan perdagangan ilegal.Â
Oleh karena itu, masih diperlukan upaya yang lebih besar dari berbagai pihak untuk memastikan perlindungan primata dan habitatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H