Berbagai negara di Benua Eropa kini sudah mulai membuat dan menerapkan peraturan baru. Peraturan tersebut yaitu larangan bagi atasan untuk menghubungi para pekerjanya di luar jam kerja.
Dimana tindakan atasan menghubungi para pekerjanya di luar jam kerja adalah tindakan yang ilegal, dikarenakan dapat mengganggu waktu istirahat pekerja yang sudah penat setelah bekerja.
Sejauh ini negara-negara Eropa yang sudah mengadopsi aturan ini yaitu Portugal, Prancis, dan Spanyol. Sementara itu, di Asia ada Korea Selatan.
Tindakan seperti menelpon, mengirim email saja dilarang. Para pekerja bahkan diminta supaya mengabaikan bila dihubungi atasannya saat sedang beraktivitas di rumah, meski begitu, bila memang keperluannya sangat mendesak dan untuk kepentingan perusahaan, maka pekerja pun baiknya untuk menerima panggilan atau notifikasi di luar jam tersebut.
Peraturan ini dibuat sebagai efek adanya pandemi covid-19. Dimana pemerintah meminta para pekerja untuk menyelesaikan tugas perusahannya di rumah masing-masing, tapi hanya untuk perusahaan yang dimana projek nya bisa dikerjakan dirumah.
Pemerintah juga meminta perusahaan yang bersangkutan untuk menyiapkan apa saja yang diperlukan karyawannnya saat akan bekerja. Tentu dengan segala fasilitas yang disediakan, sudah tidak ada alasan bagi para pekerja.
Diperhitungkan, sejak penyebaran covid-19 ini, pekerja Work From Home (WFH) meningkat menjadi 30 persen di dunia yang sebelumnya 17 persen.
Bila kita telisik kembali, kebijakan tentang larangan atasan dalam menghubungi pekerjanya di luar jam kerja tidak benar-benar cocok untuk para pekerja perusaahan, utamanya perusahaan manufaktur. Dimana para pekerja dituntut mengoperasikan mesin hampir 24 jam, sehingga para operator mesin saling berkomunikasi dalam menjalankan tugasnya, sekalipun dirumah.
Namun, beda cerita bila orang tersebut adalah seorang pekerja lepas, tanpa ada ikatan atau kontrak yang mengikat. Pekerja lepas sendiri umumnya dikenal dengan pekerja freelance atau freelancer.
Para pekerja lepas dapat mengerjakan projek nya dimana pun ia berada, di rumah, kantor, tempat tongkrongan pun bisa, sebab bersifat fleksibel. Selain itu, klien dapat menghubungi kapan pun. Dari sini kita bisa lihat bahwa mungkin aturan tentang notifikasi di luar jam kerja tidak berlaku.
Waktu kerja tidak beraturan, tidak ada jam kerja, semua berjalan begitu saja. Kendati demikian, bila ada notifikasi permintaan dari klien, maka kita sebagai pekerja harus saling membuat kesepakatan waktu deadline.
Bila sudah ditentukan waktunya, freelancer wajib memenuhi dan tanggungjawab atas kesepakatan yang telah dibuat. Notifikasi untuk freelancer tidak terbatas oleh waktu, namun terikat oleh waktu bila sudah ada kerjaan dan waktu jatuh tempo.
Karena bagi pekerja lepas, setiap waktu yang berjalan adalah kerjaan yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H