Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Public Private Partnership sebagai Bentuk Collaborative Governance

10 November 2022   09:17 Diperbarui: 10 November 2022   09:30 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5) Kontrak konsesi

Bentuk kerja sama yang memberikan swasta tanggung jawab dalam mengelola, mengoperasikan, dan memelihara infrastrujtur tertentu dan modal berasal dari swasta.

Selain itu, terdapat aturan stakeholder dalam PPP yaitu:

  • Menciptakan lingkungan investasi yang saling menguntungkan dan diminati;
  • Membangun kerangka hukum yang jelas dan kuat yang menjadi pedoman dalam PPP;
  • Berkoordinasi dan memberikan wewenang yang mendukung dan memiliki arah;
  • Memilih mitra yang sesuai dan bersertifikasi;
  • Terlibat aktif dalam siklus infrastruktur dan saling mengawasi

 

 

Daftar Pustaka

 Subarsono, Agustinus, 2015. Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif. Yogyakarta: UGM.

Sumber: https://www.publichealthnotes.com/
Sumber: https://www.publichealthnotes.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun