Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Public Private Partnership sebagai Bentuk Collaborative Governance

10 November 2022   09:17 Diperbarui: 10 November 2022   09:30 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Telah kita jelaskan sebelumnya, collaborative governance adalah sebuah pengaturan tata kelola pemerintahan dimana satu atau lebih agensi publik secara langsung berhubungan dengan non-state stakeholders dalam sebuah proses pengambilan keputusan yang kolektif yang itu berbentuk formal, berorientasi terhadap konsensus, dan deliberatif dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan publik atau mengatur program publik.  Konsep collaborative governance tidak terlepas dari PPP yang merupakan sebuah pola kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam suatu pembangunan dalam pelayanan public. Saat ini, swasta terlibat juga dalam kemitraan khususnya penyediaan infrastruktur sesuai dengan kapasitas masing-masing. Subarsono (2015) menjelaskan pola kemitraan terdapat 3 unsur pokok yaitu unsur dua pihak atau lebih, unsur interaksi, dan unsur tujuan bersama. Masing-masing pihak mengusung kepentingannya dengan memberikan kontribusi sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Kunci utama kerja sama adalah keinginan untuk kerja sama, motivasi dan pola pemahaman yang baik, hubungan pribadi dan kepercayaan. Berikut karakteristik PPP:

  • Kerja sama melibatkan minimal 1 lembaga pemerintah dan swasta;
  • Kerja sama dilakukan untuk mencapai tujuan bersama dan timbal balik yang salig melengkapi;
  • Bersifat kompleks dan berkoordinasi secara intensif;
  • Kerja sama dilakukan dengan tugas tertentu;
  • Berorientasi jangka panjang;
  • Penyatuan dan sinergi sumberdaya;
  • Berbagi risiko;
  • Perolehan efisiensi dan efektivitas

Pola kemitraan tidak hanya pencapaian tujuan bersama, melainkan juga aspek sumber daya, tanggung jawab, manfaat, dan risiko yang akan ditanggung bersama. Berikut bentuk kerja sama PPP:

1) Kontrak pelayanan

Bentuk ini dengan memberikan swasta tanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan jasa untuk pelayanan dan waktu tertentu.

2) Kontrak kelola

Kontrak ini dengan memberikan swasta tanggung jawab untuk mengelola sarana dan prasarana pemerintah.

3) Kontrak sewa

Kontrak ini dengan menyewa dari swasta infrastruktur  dalam waktu tertentu untuk dioperasikan dalam memberikan pelayanan public.

4) Kontrak bangun

Jenis kontrak ini ada 9 jenis yaitu:

  • Bangun kelola, alih milik, yang merupakan bentuk kerja sama dengan memberikan swasta tanggung jawab dalam membangun proyek termasuk membiayainya, lalu mengoperasikan, dan memelihara, kemudian diserahkan kepada pemerintah.
  • Bangun alih milik, merupakan bentuk swasta diberikan tanggung jawab membangun infrastruktur, memiayai, dan diberikan kepada pemerintah.
  • Bangun, alih milik, kelola, merupakan swasta diberikan tanggung jawab untuk membangun infrastruktur lalu membiayai dan diserahkan penguasaan dan kepemilikan kepada pemerintah.
  • Bangun, sewa alih milik, swasta bertanggung jawab membangun infrastruktur, membiayai, dan pemerintah menyewa dengan perjanjian tertentu.
  • Bangun, miliki, dan kelola, swasta diberikan tanggung jawab membangun, membiayai, mengoperasikan, memelihara, lalu berhak menerima kembali biaya investasi melalui pemungutan dari pemerintah.
  • Rehab, miliki, kelola, swasta diberikan tanggung jawab memperbaiki infrastruktur, direhab, dioperasikan, dan dipelihara, lalu keuntungan diterima dari pemerintah.
  • Rehab, kelola, dan alih milik, swasta diberikan tanggung jawab memperbaiki infrastruktur, direhab, dioperasikan, dan dipelihara, lalu diberikan hak milik kembali kepada pemerintah.
  • Kembang, kelola, dan alih milik, swasta diberikan hak untuk mengembangkan infrastruktur agar berpotensi dan pengelolaannya diintegrasikan dalam kerja sama.
  • Tambahan, kelola, dan alih milik, swasta diberikan tanggung jawab untuk memperluas atau menambah infrastruktur yang ada termasuk rehab untuk lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun