Mohon tunggu...
Mohamad Iqbal Konili
Mohamad Iqbal Konili Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu adalah orang yang selalu lapar akan pengalaman baru dan tak pernah ragu untuk menjelajahi hal-hal yang belum pernah dicoba sebelumnya. Passionmu dalam mengeksplorasi segala hal membuatmu begitu menarik dan penuh semangat dalam menyambut setiap peluang yang datang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan terhadap Keputusan Perceraian Dilihat dari Perspektif Quran Surah An-Nisa (4:35)

24 Mei 2024   10:52 Diperbarui: 24 Mei 2024   11:51 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Islam yang menekankan perdamaian, kesabaran, dan keadilan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Penyuluhan dan pendidikan mengenai prosedur perceraian yang sesuai dengan ajaran agama Islam dan hukum positif yang berlaku.

Pembentukan lembaga mediasi dan konseling keluarga untuk membantu menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan berkeadilan.

Penguatan perlindungan hukum bagi pihak yang rentan dalam kasus perceraian, seperti hak-hak anak dan perempuan

Dengan demikian, Pandangan Islam terhadap keputusan perceraian berdasarkan Surah An-Nisa Ayat 4:35 menekankan pentingnya mediasi, penyelesaian damai, dan pertimbangan matang. Islam mendorong umatnya untuk memperbaiki hubungan pernikahan sebisa mungkin dan menjaga keutuhan keluarga. Perceraian dianggap sebagai langkah terakhir setelah upaya yang sungguh-sungguh telah dilakukan untuk memperbaiki hubungan. Keputusan perceraian harus dipertimbangkan dengan matang, dengan melibatkan mediasi yang adil dan berkonsultasi dengan ahli agama atau ulama. Dalam Islam, proses perceraian diatur oleh hukum Islam yang memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun