Peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Islam yang menekankan perdamaian, kesabaran, dan keadilan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
Penyuluhan dan pendidikan mengenai prosedur perceraian yang sesuai dengan ajaran agama Islam dan hukum positif yang berlaku.
Pembentukan lembaga mediasi dan konseling keluarga untuk membantu menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan berkeadilan.
Penguatan perlindungan hukum bagi pihak yang rentan dalam kasus perceraian, seperti hak-hak anak dan perempuan
Dengan demikian, Pandangan Islam terhadap keputusan perceraian berdasarkan Surah An-Nisa Ayat 4:35 menekankan pentingnya mediasi, penyelesaian damai, dan pertimbangan matang. Islam mendorong umatnya untuk memperbaiki hubungan pernikahan sebisa mungkin dan menjaga keutuhan keluarga. Perceraian dianggap sebagai langkah terakhir setelah upaya yang sungguh-sungguh telah dilakukan untuk memperbaiki hubungan. Keputusan perceraian harus dipertimbangkan dengan matang, dengan melibatkan mediasi yang adil dan berkonsultasi dengan ahli agama atau ulama. Dalam Islam, proses perceraian diatur oleh hukum Islam yang memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang dan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H