Mohon tunggu...
Mohamad Iqbal Konili
Mohamad Iqbal Konili Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu adalah orang yang selalu lapar akan pengalaman baru dan tak pernah ragu untuk menjelajahi hal-hal yang belum pernah dicoba sebelumnya. Passionmu dalam mengeksplorasi segala hal membuatmu begitu menarik dan penuh semangat dalam menyambut setiap peluang yang datang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan terhadap Keputusan Perceraian Dilihat dari Perspektif Quran Surah An-Nisa (4:35)

24 Mei 2024   10:52 Diperbarui: 24 Mei 2024   11:51 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Mohamad Awal Lakadjo, Nikma H. Alidrus, Sri Iis Arapa, Ananda Octaviani kaune

Perceraian merupakan proses hukum yang mengakhiri ikatan pernikahan antara suami dan istri. Secara umum, perceraian adalah tindakan resmi yang mengakhiri hubungan pernikahan secara sah di mata hukum. Proses perceraian melibatkan prosedur hukum yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Perceraian dapat terjadi atas berbagai alasan, seperti ketidakcocokan, ketidakharmonisan, perselingkuhan, atau permasalahan lain yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk melanjutkan hubungan pernikahan.

Dalam kehidupan pernikahan, konflik dan perselisihan adalah hal yang tidak dapat dihindari. Dalam Islam, penting untuk memahami pandangan agama terkait penyelesaian konflik dan keputusan perceraian. Surah An-Nisa (4:35) dalam Al-Qur'an merupakan pedoman yang memberikan arahan bagi umat Islam dalam menangani masalah perceraian. Pandangan Islam terhadap keputusan perceraian berdasarkan Surah An-Nisa Ayat (4:35) menekankan pentingnya mediasi, penyelesaian damai, dan pertimbangan matang. Ayat ini menyatakan:

"Jika kalian takut terjadi perselisihan antara suami dan istri, maka kirimkanlah seorang penengah dari keluarga suami dan seorang penengah dari keluarga istri. Jika keduanya berusaha berdamai, maka Allah akan menyelesaikan perselisihan di antara keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal. 

Surah An-Nisa (4:35) mengajarkan umat Islam untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan perceraian. Gagasan ini menekankan pentingnya komunikasi yang baik, mediasi, dan penyelesaian konflik secara bijaksana sebelum memutuskan untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keutuhan keluarga dan mencegah dampak negatif dari perceraian terhadap anggota keluarga, terutama anak-anak.

Dalam pemahaman Islam, perceraian dianggap sebagai langkah terakhir setelah upaya yang sungguh-sungguh telah dilakukan untuk memperbaiki hubungan pernikahan. Islam mendorong umatnya untuk memperbaiki hubungan pernikahan sebisa mungkin dan menjaga keutuhan keluarga. Keputusan perceraian harus dipertimbangkan dengan matang, dengan melibatkan mediasi yang adil dan berkonsultasi dengan ahli agama atau ulama. Dalam Islam, proses perceraian diatur oleh hukum Islam yang memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang dan keadilan.

Pandangan Islam juga menekankan pentingnya pertimbangan matang dalam keputusan perceraian. Keputusan ini harus dipertimbangkan dengan adil, mempertimbangkan kesejahteraan anak-anak, kesehatan fisik dan mental suami dan istri, serta kemampuan untuk memenuhi kewajiban pernikahan. Pertimbangan ini harus dilakukan dengan hati-hati, dengan berkonsultasi dengan ahli agama atau ulama yang memahami hukum Islam dan dapat memberikan nasihat yang sesuai.

Ulil Albab, seorang ulama Islam, menjelaskan bahwa perceraian dalam Islam harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian. Memberikan pedoman tentang penyelesaian konflik dalam rumah tangga sebelum memutuskan untuk bercerai. Ulama-ulama lainnya, seperti Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim, menekankan pentingnya menjaga keutuhan keluarga dan memperlakukan proses perceraian dengan penuh keadilan dan akhlak yang baik.

Meskipun Surah An-Nisa (4:35) memberikan pedoman yang jelas terkait keputusan perceraian, beberapa kritik muncul terkait interpretasi dan implementasi ayat tersebut dalam praktik kehidupan sehari-hari. Kritik ini mencakup masalah interpretasi yang beragam, penyalahgunaan hukum perceraian, ketidakadilan dalam proses perceraian, dan kurangnya perlindungan bagi pihak yang lemah dalam konflik rumah tangga.

Untuk mengatasi berbagai kritik dan permasalahan terkait keputusan perceraian menurut Surah An-Nisa (4:35), diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

Peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Islam yang menekankan perdamaian, kesabaran, dan keadilan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Penyuluhan dan pendidikan mengenai prosedur perceraian yang sesuai dengan ajaran agama Islam dan hukum positif yang berlaku.

Pembentukan lembaga mediasi dan konseling keluarga untuk membantu menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan berkeadilan.

Penguatan perlindungan hukum bagi pihak yang rentan dalam kasus perceraian, seperti hak-hak anak dan perempuan

Dengan demikian, Pandangan Islam terhadap keputusan perceraian berdasarkan Surah An-Nisa Ayat 4:35 menekankan pentingnya mediasi, penyelesaian damai, dan pertimbangan matang. Islam mendorong umatnya untuk memperbaiki hubungan pernikahan sebisa mungkin dan menjaga keutuhan keluarga. Perceraian dianggap sebagai langkah terakhir setelah upaya yang sungguh-sungguh telah dilakukan untuk memperbaiki hubungan. Keputusan perceraian harus dipertimbangkan dengan matang, dengan melibatkan mediasi yang adil dan berkonsultasi dengan ahli agama atau ulama. Dalam Islam, proses perceraian diatur oleh hukum Islam yang memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang dan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun