Mohon tunggu...
Andrey Anggiat Imannuel. S
Andrey Anggiat Imannuel. S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas FEB Jurusan Manajemen Universitas Palangka Raya

Saya memiliki minat di bidang Bisnis dan Hobi Bermain Game

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Investasi Online

15 Maret 2023   21:00 Diperbarui: 15 Maret 2023   21:05 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OJK juga memberikan lisensi dan mengawasi perusahaan fintech dan platform investasi online. Perusahaan fintech dan platform investasi online yang ingin beroperasi di Indonesia harus memperoleh izin dari OJK dan memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan yang ditetapkan. Pengguna investasi online juga memiliki hak untuk mengajukan keluhan ke OJK jika merasa dirugikan oleh kegiatan investasi online yang melanggar peraturan dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pengguna investasi online untuk selalu memilih platform investasi online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta membaca kontrak dan perjanjian dengan cermat sebelum berinvestasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun