Mohon tunggu...
Andrey Anggiat Imannuel. S
Andrey Anggiat Imannuel. S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas FEB Jurusan Manajemen Universitas Palangka Raya

Saya memiliki minat di bidang Bisnis dan Hobi Bermain Game

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Investasi Online

15 Maret 2023   21:00 Diperbarui: 15 Maret 2023   21:05 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investasi online telah belakangan ini menjadi semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di era digital saat ini. Investasi online memiliki banyak keuntungan, seperti kemudahan akses, transparansi, dan potensi pengembalian investasi yang tinggi. Namun, dengan keuntungan tersebut, juga terdapat risiko dan ancaman yang dapat merugikan pengguna investasi online. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi pengguna investasi online menjadi sangat penting untuk mencegah kerugian yang tidak diinginkan.

Perlindungan hukum bagi pengguna investasi online terdiri dari beberapa aspek, di antaranya adalah:

  • Persyaratan Lisensi dan Regulasi

Platform investasi online yang ingin beroperasi harus memenuhi persyaratan lisensi dan regulasi yang ditetapkan oleh badan pengawas Persyaratan tersebut meliputi persyaratan keuangan, kelayakan, dan keamanan informasi untuk melindungi kepentingan pengguna. Dalam beberapa negara, perusahaan fintech dan platform investasi online harus memperoleh lisensi dan diawasi oleh badan pengawas keuangan atau regulator untuk memastikan bahwa mereka mematuhi standar dan regulasi yang berlaku.

  • Kontrak dan Perjanjian

Pengguna investasi online harus membaca dan memahami dengan cermat kontrak dan perjanjian yang disediakan oleh platform investasi online sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Kontrak dan perjanjian tersebut berisi informasi mengenai risiko investasi, biaya, keuntungan yang diharapkan, serta hak dan kewajiban pengguna. Pengguna juga harus memastikan bahwa kontrak dan perjanjian tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di negara tempat mereka berinvestasi.

  • Pengawasan dan Audit

Badan pengawas keuangan atau regulator yang berwenang dapat melakukan pengawasan dan audit rutin terhadap platform investasi online untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keuangan, kelayakan, dan keamanan informasi yang telah ditetapkan. Pengawasan dan audit tersebut juga dapat membantu mencegah praktik penipuan dan pelanggaran lainnya yang dapat merugikan pengguna.

  • Penyelesaian Sengketa

Platform investasi online harus menyediakan sistem penyelesaian sengketa yang mudah diakses dan efektif bagi pengguna. Sistem tersebut dapat berupa mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan oleh platform investasi online atau melalui sistem peradilan yang berlaku di negara tempat pengguna berinvestasi. Pengguna juga dapat meminta bantuan hukum jika diperlukan untuk melindungi hak-hak mereka sebagai investor.

  • Edukasi dan Pelatihan

Pengguna investasi online harus diberikan edukasi dan pelatihan yang memadai untuk memahami risiko investasi dan cara mengelola risiko tersebut. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye edukasi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh platform investasi online atau pemerintah setempat. Edukasi dan pelatihan tersebut dapat membantu pengguna untuk mengambil keputusan investasi yang bijak dan meminimalkan risiko investasi yang tidak diinginkan. Pengguna juga dapat mengakses sumber daya dan informasi yang tersedia di platform investasi online, seperti laporan risiko, panduan investasi, dan artikel tentang investasi. Dengan cara ini, pengguna dapat memahami risiko investasi dan membuat keputusan investasi yang lebih cerdas.

  • Perlindungan Data

Platform investasi online harus memastikan bahwa data pengguna yang rahasia dilindungi dengan baik dan tidak disalahgunakan. Platform harus mematuhi persyaratan keamanan data yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi dan menjamin privasi pengguna.

Pemerintah setempat dan badan pengawas keuangan atau regulator yang berwenang harus memiliki sistem penegakan hukum yang efektif dan adil untuk melindungi kepentingan pengguna investasi online. Penegakan hukum tersebut dapat berupa sanksi hukum dan peraturan yang ketat terhadap praktik penipuan dan pelanggaran lainnya yang dapat merugikan pengguna.

Dalam investasi online, perlindungan hukum bagi pengguna sangat penting untuk mencegah kerugian dan risiko yang tidak diinginkan. Pengguna harus memastikan bahwa platform investasi online yang mereka gunakan memenuhi persyaratan lisensi dan regulasi, membaca dan memahami dengan cermat kontrak dan perjanjian yang disediakan, dan mengikuti edukasi dan pelatihan untuk mengelola risiko investasi. Pemerintah setempat dan badan pengawas keuangan atau regulator yang berwenang juga harus memiliki sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk melindungi kepentingan pengguna investasi online.

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap pengguna investasi online diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Regulasi ini mengatur tentang kegiatan pasar modal yang meliputi perdagangan efek, perusahaan publik, serta lembaga dan profesi di pasar modal.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Uang Elektronik: Peraturan ini mengatur tentang penggunaan layanan uang elektronik, termasuk investasi online yang menggunakan uang elektronik.
  • Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Peer to Peer Lending: Peraturan ini mengatur tentang kegiatan peer to peer lending, termasuk investasi online di platform peer to peer lending.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan transaksi elektronik yang mencakup investasi online.
  • Selain itu, OJK juga memiliki beberapa peraturan lain yang mengatur tentang investasi online, seperti Peraturan OJK Nomor 18/POJK.05/2018 tentang Penawaran Umum Efek Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Berbasis Teknologi Informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun