Sekarang kita bedah dulu pasal tersebut Â
Pasal tersebut berbunyi "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun "Â
Lalu didakwa secara subsider dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP yang berbunyi "Bila penganiayaan mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Tapi dari hukuman yang lama tersebut 12 dan 7 tahun , jaksa bisa memutuskan hanya 1 tahun , bahkan tidak sepertiganya, tentu sangat janggalÂ
Kejanggalannya adalah jaksa menolak dakwaan primer karena dianggap tidak melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan dalih "ketidaksengajaan".
Rasanya janggal untuk berkata seperti itu , ada 2 orang yang rela bangun subuh menyerang penyidik KPK yang baru pulang sholat subuh, membawa air keras.Â
Faktanya terungkap bahwa terlepas dari kedua terdakwa tidak ingin menyiram mata, kenyataannya yang terkena adalah mata kiri , dan itu kerusakan permanen. Kerusakan permanen mata tersebut tentu maksud kategori "penganiayaan berat "Â
Oleh karena itu, saya berharap kepada hakim untuk memutuskan vonis secara adil, apalagi majelis hakim mempunyai hak untuk mengabaikan tuntutan jaksa, harapannya adalah memberikan vonis maksimal yaitu 12 tahun untuk terdakwa.Â
Semoga ada keadilan di "Negara Hukum " ini .Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H