Indonesia adalah negara hukum, ya begitulah yang tertulis dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.Â
Konstitusi tertinggi negeri kita sudah  mengamanatkan bahwa segala sesuatu dalam kehidupan bermasyarakat harus berdasar hukum, dalam hukum tentu sangat menjunjung asas keadilan.Â
Tapi kita mulai bertanya, 19 tahun berlalu sejak amandemen UUD 45 yang menyatakan kita adalah negara hukum . Apa benar hukum sudah jadi panglima kehidupan berbangsa dan bernegara kita ?
Salah satu kasus yang menarik adalah kasus Novel Baswedan, seorang penyidik senior KPK, lembaga antirasuah Indonesia.Â
3 tahun yang lalu, beliau disiram air keras oleh sekelompok orang. Mata kiri nya sampai sekarang mengalami cacat permanen
Ketika itu, lebih dari 2 tahun pelaku juga tidak kunjung ditemukan. Entah apa yang merasuki hukum Indonesia, rakyat selalu dijanjikan bahwa akan diselesaikan secara cepat, bahkan presiden juga memberikan tenggat waktu.
Sampai akhirnya, ditangkap 2 orang yang notabene dari oknum kepolisian, celakanya mereka juga kan penegak hukum.Â
Ironi memang, penegak hukum tugasnya menegakan hukum, tapi ini melawan hukumÂ
Lalu, 2 orang penyiram air keras tersebut dibawa ke meja hijau, dan dituntut jaksa 1 tahun penjara.Â
Apakah itu adil ?, tentu saja tidak. Tuntutan 1 tahun tersebut mencederai keadilan , dan mempertontonkan kebobrokanÂ
Jaksa menuntut pelaku secara primer dengan pasal 355 ayat 1 KUHP Â juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat terencana.Â