Lagipula SIM dan STNK bukanlah kebutuhan dasar, sedangkan apa yang sedang diperjuangkan PSI (soal akses kesehatan dan juga pendidikan) adalah kebutuhan mendasar kita.
Dan yang terpenting dari itu, Â memperoleh layanan kesehatan adalah hak kita sebagai warga negara Indonesia, dan hak itu dijamin oleh konstitusi, oleh UUD '45.Â
Saat ini Indonesia sudah menggratiskan pendidikan sampai jenjang sekolah menengah, kini saatnya menggratiskan layanan kesehatan. BPJS gratis di beberapa daerah juga sudah berjalan, tinggal kita tingkatkan (up-scale) ke tingkat nasional dan berlaku untuk semua tanpa kecuali.Â
Lalu ada yang tanya, kenapa pemerintahan Pak Jokowi belum menerapkan program ini? Ini menyangkut kondisi keuangan yang riil dari BPJS sendiri.Â
Pada tahun 2019 BPJS masih defisit Rp 13 triliun dan realisasi pungutan PPN sekitar Rp 531 triliun. Lalu pada tahun 2020 BPJS masih defisit Rp 6,3 triliun sementara realisasi PPN malah turun jadi Rp 450 triliun.Â
Baru pada tahun 2021 BPJS mengalami surplus Rp 38 triliun dengan realisasi pungutan PPN Rp 551 triliun. Dan pada tahun 2022 BPJS akhirnya surplus Rp 56 triliun, dimana pungutan PPN sudah mencapai Rp 680 triliun.Â
Dengan menggunakan perhitungan "earmarking" (pengalokasian khusus) APBN/D ditambah 1% PPN barulah mulai tahun 2023 Indonesia boleh dibilang siap untuk menggratiskan BPJS.Â
Maka "PSI Menang BPJS Gratis" kita dukung bersama ya, ini hak konstitusional kita semua kok.Â
Bagi yang punya kemampuan lebih tentu bisa menambahnya dengan mengambil asuransi, paket layanan yang super mewah juga boleh saja. Tidak ada salahnya dengan dengan itu. Tapi hak setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan mendasar ini harus kita bela (perjuangkan) dulu.
Bagaimana? Semoga cukup jelas ya. Terima kasih.
Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023