Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengelola Konflik dalam Rangkaian Jaring Pemberantasan Korupsi

10 April 2021   01:42 Diperbarui: 10 April 2021   01:43 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.tv diolah oleh penulis.

Teori konflik dalam sosiologi apabila dapat dikelola secara cerdas memang bisa efektif. Efektif untuk apa? efektif untuk menggeliatkan upaya pemberantasan korupsi misalnya.

Sudah ada Kejaksaan, ada juga Kepolisian, dan ditambah lagi lembaga ad-hoc macam KPK. Katanya bakal ada lagi Tim Pemburu Koruptor. Manakala kasus bergeser dari pidana ke perdata maka telah tersedia Satgas Penanganan Hak Tagih Negara (terhadap BLBI contohnya).

Instrumen Kemensetneg pun diaktifkan juga untuk pengambilalihan berbagai asset negara yang selama ini diserobot para penjahat ekonomi-politik. Kasus Taman Mini Indonesia Indah misalnya.

Jadi sampai saat ini kita memang melihat keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktek korupsi. Walau siasat beliau memang mau tidak mau mesti cerdik dalam berselancar di atas banyak 'Jebakan Batman' yang dipasang lawan politik maupun oleh musuh dalam selimut yang selama ini memolitisasi Jokowi maupun memolitisasi Pancasila/NKRI.

Manakala untuk suatu kasus tertentu suatu lembaga penegak hukum terlihat letoy, maka digerakkan lembaga lainnya. Semacam rivalry internal yang sehat-sehat saja, selama tujuannya sama yaitu: memberantas korupsi.

Memang tinjauannya mesti kasuistik, kasus per kasus. Lantaran setiap kasus punya keunikannya masing-masing. Unik dalam relasi dengan para penegak hukumnya, maupun memang unik dari latar belakang perkaranya. Paham khan?

Jadi jika terhadap kasus XYZ lembaga A terpantau ogah-ogahan atau masuk angin, maka tinggal pencet tombol satunya untuk menggerakkan lembaga B agar mengusut kasusnya dari dimensi yang lain. Atau kalau perlu ya mengambil alih total kasusnya.

Kalau kasusnya bergeser (digeser) dari pidana ke perdata misalnya, ya sekarang sudah ada Satgas yang bakal terus mengejar tagihan negara.

Satgas ini ditopang oleh lima menteri serta Jaksa Agung dan Kapolri yang bertindak sebagai pengarah dalam tugas penelusuran semua aset negara. Mau kemana lagi?

Keppres-nya No. 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI. Terbit baru saja (6 April 2021). Lima hari setelah KPK menghentikan penyidikan kasus SKL BLBI dengan tersangka Duo-Nursalim (Sjamsul-Itjih).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun