Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejaksaan: Jangan Mempermainkan Hukum! Kasus Korupsi DPRD Manado Mangkrak!

12 Februari 2021   00:46 Diperbarui: 12 Februari 2021   01:20 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi diolah dari Sumber gambar ini

Dengan mengutip pernyataan pakar hukum dari Unsrat Dr. Ralfie Pinangsang, SH,MH, yang tegas-tegas mengatakan bahwa kasus ini harus terus diusut!

"Menurut saya telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Tidak boleh dihentikan. Karena sudah pada level penyidikan, artinya sudah menemukan 2 alat bukti, sehingga telah ada penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan."

Ditambahkan lagi oleh Dr. Ralfie Pinangsang,SH,MH :

"Dan kami mendorong setelah itu, penyidik harus melengkapi berkas penyidikan tersebut untuk segera menyatakan P21. Artinya perkara sudah siap dilimpahkan kepada Jaksa penuntut."

Latar belakang tindak pidana korupsi ini menyangkut soal penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi seluruh  anggota DPRD Manado periode 2014-2019. Uang itu dibayarkan pada tahun 2017 dan 2018, kepada 3 orang pimpinan dan 37 anggota DPRD melalui Sekretariat Dewan. Totalnya sekitar Rp 6 milyar.

Dr. Ralfie Pinangsang,SH,MH, terheran-heran mengapa perkara ini belum dinyatakan P21 oleh jaksa penyidik:

"Ada apa? Padahal perkara ini adalah perkara uang rakyat dan sudah memenuhi syarat disebut perbuatan melawan hukum pidana. Karena telah merugikan keuangan negara, dimana anggota dewan tersebut sudah mengetahui, bahwa hal tersebut bertentangan dengan hukum. Sehingga ketika mereka sudah tau bertentangan dengan hukum, kemudian melakukannya hal ini, sangat jelas ada unsur kesengajaan."

Selanjutnya pengamat hukum itu pun menjelaskan pasal-pasalnya,

"Harusnya jangan diterima. Karena mereka sudah tau hal tersebut bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Juga UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, serta UU nomor 31 tahun 1999 dan perubahannya UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi."

Lalu aturan-aturan pelaksanaannya,

"Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, terutama lebih khusus PP 18 tahun 2017 dan mengetahui menerima sesuai standar. Sehingga Kejaksaan harus memproses kasus ini, karena telah menjadi perhatian publik."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun