Ini yang juga bikin jebol. Sudah klaimnya bikin defisit, tingkat kepatuhannya pun cuma 54%, artinya kadang bayar kadang lupa bayar. Fifty-fifty lah, belum 100%.
Ini yang perlu terus diingatkan, diedukasi dan/atau dikhutbahi bahwa membayar iuran itu adalah ibadah loh... walau kita sehat namun iuran kita adalah untuk menolong saudara-saudara kita yang lain. Inilah gotong royong, subsidi silangnya. #SolidaritasSehatkanBangsa.
Maka untuk segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan atau BP (Bukan Pekerja) penyebab defisit Rp 27,6 triliun ini ada penyesuaian tarif iuran. Terefleksi di tarif Kelas 1, Kelas 2 dan nantinya di Kelas 3 bagi yang bukan ditanggung pemerintah. Ini semata demi keberlanjutan program jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) yang diselenggarakan negara lewat BPJS Kesehatan.
Karena itulah tarif diperbaiki (atau mau pakai istilah naik juga boleh) untuk nanti di tahun 2021. Untuk Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan Kelas 3 Rp 42.000. Segmen PBPU atau BP di sektor informal ini sebetulnya mampu, hanya sering lupa bayar.
Jangan lupa juga bahwa untuk PPU (Peserta Penerima Upah) dengan batas atas gaji plus tunjangan sebesar Rp 12 juta dan batas bawah UMR Kabupaten/Kota, iurannya tetap 5%, dimana aturannya yang 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, yang 1% dibayar oleh Pekerja. Ini artinya selain 132 juta orang (setelah perluasan), ada lagi sebesar 37 juta peserta yang tarifnya masih sama.
Penyesuaian iuran ini memang menyasar ke segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) atau Sektor Informal. Ini kelompok non-karyawan yg penghasilannya bervariasi. Maka, sesuai dengan prinsip kemampuan bayar (ability to pay), ya monggo bagi yang mampu bayar lebih tinggi dikasih kesempatan. Tapi bagi yang gak mampu ya silakan ikut di Kelas 3, dengan layanan medis yang sama. Fair dong ya?
Dalam Perpres 64/2020 ini masih dikasih kelonggaran lain, yakni di syarat pengaktifan kembali. Jika sebelumnya mesti bayar tunggakan 24 bulan, maka selama pandemi Covid-19 ini pelunasannya cukup sampai 6 bulan saja. Diskon 50%! Dan jangka waktu pelunasannya pun boleh sampai tahun 2021. Longgar banget khan? Hati-hati malah bisa melorot saking longgarnya... hehe...
Belum melorot juga protesnya? Nih dikasih kelonggaran lagi. Denda diturunkan. Tadinya khan pembayaran denda atas pelayanan adalah  5% dari perkiraan paket INA CBG. Namun, semasa Covid-19 di tahun 2020 ini hanya dikenakan denda 2,5%. Mestinya udah melorot ya saking longgarnya...
Menurut Yustinus Prastowo (Stafsus Menkeu), pesan dari Perpres 64/2020 ini sebetulnya sangat jelas, yakni, "Naikin iuran gak asal naikin, ada pertimbangan masa pandemi juga. Adil dan bijak?" Siap! Sangat adil dan bijak Pak!
Seperti pernah kita sampaikan sebelumnya, bahwa semangat dari program jaminan sosial di bidang kesehatan ini, adalah demi meningkatkan kualitas hidup Manusia Indonesia.
Ini Program yang diharapkan bisa meretas jalan perubahan. Perubahan apa? Perubahan menuju Indonesia yang berdaulat! Berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dan itu hanya bisa diraih jika rakyatnya sehat-walafiat!