Tapi jebulnya jebol juga. Pemprov DKI angkat tangan, sehingga Pusat yang mesti turun tangan lagi... dan lagi. Ngakunya sudah siapkan dana bansos Rp 3,7 triliun, tapi bo'ong. Lalu bikin lagi narasi dikeroyok tiga menteri. Hadooohhh... pusing pala berbi.
Kebanyakan konpers bisa membuat kepala Anda mesti dikompres.
DBH (Dana Bagi Hasil) itu adalah bagian dari Dana Perimbangan. Sumbernya dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Keperluannya untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Supaya ada keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Maka pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip 'by origin'.
Dalam UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebut bahwa sumber pendapatan daerah adalah dari: PAD (Pendapatan Asli Daerah), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan.
Lalu, Dana Perimbangan itu sendiri terdiri dari: Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
Catatan penutup: DBH bukan buat dibancakin oleh preman-preman sialan berjubah Ormas/TimAhli/Penasehat-Spiritual yang berkerumun di balai-kota manapun.
Sudah itu saja.
13/05/2020
*Andreas Vincent Wenas*, Sekjen 'Kawal Indonesia' -- Komunitas Anak Bangsa
Sumber: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8.