(Diakses tgl.5 Mei 2020 jam 23.00)
Berdasar data laporan di laman KPK itu masyarakat bisa ikut 'membantu mengingatkan' lagi, dan lagi, kepada para wakilnya (DPRD) di Prov.Sulut (77,78%), Kota Manado (65%), Kab.BolTim (76,19%) dan Kota Bitung (88,67%) bahwa Tingkat Kepatuhan mereka masih terbilang rendah. Sementara di Kab.MinUt dan Kota Tomohon ada smasing-masing atu wakil rakyatnya yang belum patuh.
Tanyalah kepada para wakil rakyat itu, ada apa? Apa yang bisa kami bantu?
Itu demi kebaikan bersama. Bukan untuk mencari kesalahan (karena kesalahannya sudah jelas, belum setor), tapi untuk memperbaikinya dengan segera. Itu saja.
Kalau saja masyarakat di seluruh daerah di Indonesia ini bisa ikut berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan yang sebetulnya sangat sederhana ini, tentu proses-proses politik di negeri ini akan jauh lebih berkualitas lagi. Kontrol sosial akan lebih hidup dan efektif.
Kita semua mesti membiasakan diri untuk mulai menggunakan Tingkat Kepatuhan LHKPN ini sebagai salah satu faktor penting dalam evaluasi kinerja para penyelenggara negara.
Karena memang kegunaan LHKPN ini adalah juga sebagai instrumen pengelolaan SDM. Seperti mengangkat atau mempromosikan seseorang. Selain sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara, instrumen akuntabilitas untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Maka, kalau LHKPN itu wajib, mengapa ada yang belum setor?
06/05/2020
*Andreas Vincent Wenas*, Sekjen 'Kawal Indonesia' -- Komunitas Anak Bangsa