Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kalau LHKPN itu Wajib, Mengapa Ada yang Belum Setor?

6 Mei 2020   11:50 Diperbarui: 6 Mei 2020   11:51 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Diakses tgl.5 Mei 2020 jam 23.00)

Berdasar data laporan di laman KPK itu masyarakat bisa ikut 'membantu mengingatkan' lagi, dan lagi, kepada para wakilnya (DPRD) di Prov.Sulut (77,78%), Kota Manado (65%), Kab.BolTim (76,19%) dan Kota Bitung (88,67%) bahwa Tingkat Kepatuhan mereka masih terbilang rendah. Sementara di Kab.MinUt dan Kota Tomohon ada smasing-masing atu wakil rakyatnya yang belum patuh.

Tanyalah kepada para wakil rakyat itu, ada apa? Apa yang bisa kami bantu?

Itu demi kebaikan bersama. Bukan untuk mencari kesalahan (karena kesalahannya sudah jelas, belum setor), tapi untuk memperbaikinya dengan segera. Itu saja.

Kalau saja masyarakat di seluruh daerah di Indonesia ini bisa ikut berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan yang sebetulnya sangat sederhana ini, tentu proses-proses politik di negeri ini akan jauh lebih berkualitas lagi. Kontrol sosial akan lebih hidup dan efektif.

Kita semua mesti membiasakan diri untuk mulai menggunakan Tingkat Kepatuhan LHKPN ini sebagai salah satu faktor penting dalam evaluasi kinerja para penyelenggara negara.

Karena memang kegunaan LHKPN ini adalah juga sebagai instrumen pengelolaan SDM. Seperti mengangkat atau mempromosikan seseorang. Selain sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara, instrumen akuntabilitas untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.

Maka, kalau LHKPN itu wajib, mengapa ada yang belum setor?

06/05/2020

*Andreas Vincent Wenas*, Sekjen 'Kawal Indonesia' -- Komunitas Anak Bangsa

Sumber: [1] [2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun