Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Keringanan Cicilan Kredit, Antara Akhlak dan Aji Mumpung

29 Maret 2020   13:14 Diperbarui: 29 Maret 2020   14:54 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: *Andre Vincent Wenas*

Suatu tawaran pertolongan berdasarkan itikad baik semestinyalah diterima dan disambut sikap yang baik pula.

Menghadapi krisis akibat virus Corona ini pemerintah mengupayakan segala daya untuk sedikit meringankan beban hidup. Terutama bagi rakyat kelas bawah yang sedang memutar ekonomi kerakyatan. Salah satunya dari segi keuangan.

OJK baru-baru ini telah memberikan ruang lebih lega kepada bank dan debiturnya berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan. Gampangnya, ada kebijakan keringanan cicilan kredit.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu rakyat di masa sulit. Ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Tidak ada satu pun negara yang siap dengan bencana Covid19 ini. Di tengah bencana yang memang tidak direncanakan ini, modal sosial suatu bangsalah yang akan dapat meredam kekisruhan dan mempercepat penanggulangannya.

Modal sosial itu adalah solidaritas antar anak bangsa, semangat gotong-royong, yang menjadi inti dan sari pati dari Pancasila. Sebagai fondasi, dasar negara, maupun sebagai filosofi, pandangan hidup bangsa Indonesia.

Dalam aturan ini, OJK memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan restrukturisasi utang kepada perusahaan termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Keringanan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha. Utamanya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tukang ojek dan supir taksi.

"Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Bagi mereka Pak Jokowi mengatakan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran. "Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi.

Terkhusus buat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah, Pak Jokowi mengatakan bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. "Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," katanya.

Sebagai tambahan, dalam waktu dekat, penerapan bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun akan diluncurkan. "Sebentar lagi juga akan kita keluarkan penerima kartu sembako selama 6 bulan ke depan akan ditambah 50 ribu diterima 200 ribu per keluarga penerima manfaat anggaran dianggarkan Rp 4,5 triliun," katanya.

Termasuk penerapan Kartu Pra Kerja. "Akan segera dimulai kartu pra kerja implementasi kartu pra kerja antisipasi para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet, anggaran disiapkan Rp 10 triliun," jelas Pak Jokowi.

Inisiatif dan rencana program sudah diputuskan. Tinggal sekarang penerapannya, implementasinya di lapangan. Akan lancar sesuai skenariokah?

Sudah banyak komentar dan juga keluhan yang kita dengar, baik dari pihak pemberi kredit maupun debitor. Belum jelas bagaimana petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknis (juklak-juknis)-nya. Semua mesti merasa aman. Aman dari sisi hukum, maupun etis.

Misalnya, OJK pernah mengingatkan, "...ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid 19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restrukturisasi agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank."

Sebetulnya bukan hanya mesti dihindari oleh bank, tapi juga oleh nasabahnya.

Kita bayangkan dalam situasi normal saja, fraud atau kecurangan-kecurangan dalam hubungan antara bank-nasabah sudah sering juga terjadi. Itu pun sudah dipagari oleh berbagai aturan formal dan diawasi 'ketat' oleh OJK.

Apalagi dalam situasi krisis sosial seperti sekarang diluncurkan kebijakan yang 'mendadak' dan belum komprehensif dilengkapi degnan segala detil juklak-juknisnya. Di sinilah akhlak dari semua pelaku diuji dalam eksekusinya.

Untuk soal bantuan sosial langsung dalam bentuk Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja, apakah akan diterima oleh mereka yang berhak. Akan tepat sasarankah? Semoga juga tidak bocor di tengah jalan oleh oknum-oknum sialan.

Kerja sama dan tidak saling menunggu, apalagi saling menyalahkan dari semua pihak tentu sangat diharapkan. Solution-provider, bukan cuma jadi problem-reporter.

Ilmu-akhlak berhadapan dengan aji-mumpung. Mana yang lebih sakti?

Saya tetap percaya pada dasarnya orang Indonesia itu baik, karena Pancasilais. "You may say I'm a dreamer, but I'm not the only one... I hope someday you'll join us."

29/03/2020

*Andre Vincent Wenas*, Sekjen *Kawal Indonesia* - Komunitas Anak Bangsa

Sumber: Bisnis, CNBC 1 2 3

Dok. pribadi
Dok. pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun