Saat itu KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dan KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap soal penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Yaitu, Wahyu Setiawan sebagai penerima dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta. Dikatakan bahwa Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk "membantu" Harun bisa duduk jadi anggota DPR RI dengan mekanisme pengganti antar waktu (PAW).
Dua kasus besar yang melibatkan oknum badan penyelenggara pemilu terbongkar. Ini juga dosa besar lantaran yang ditilep adalah Suara Tuhan (Vox Dei) yang disampaikan lewat Suara Rakyat (Vox Populi). Maka akhirnya kualat juga khan.
Padahal dalam tata negara demokrasi, pemilu merupakan tahap awal dari rangkaian kehidupan demokratis itu sendiri. Seperti kunci starter motor yang menggerakkan mekanisme sistem politik Indonesia.
Pemilu juga diharapkan bisa berfungsi sebagai mekanisme yang bisa melegitimasi posisi pemimpin/penguasa dan wakil rakyat. Pemilu sekaligus juga sebagai jendela sirkulasi pergantian elite penguasa. Supaya udara politik suatu negeri bisa terus segar dan menyehatkan jiwa raga suatu tatanan sosial dalam berbangsa dan bernegara.
Sementara proses pemilunya sendiri adalah juga suatu proses pendidikan politik. Proses pendidikan politik yang seyogianya bisa mendewasakan publik. Bukan malah dijadikan event untuk menipu dan membodohi rakyat lewat sogokan saat fajar menjelang.
Dari sisi konstituen, pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya. Mempraktekan kekuasaan politiknya.
Dalam sistem demokrasi, rakyatlah pemegang kekuasaan yang sesungguhnya. Dan aktualisasinya lewat mekanisme pemilu. Untuk memilih pemimpinnya (presiden) maupun wakil rakyat (parlemen).
Kita juga telah sepakat bahwa asas dalam melaksanakan pemilihannya adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sering disingkat asas luber-jurdil.
Langsung berarti konstituen mesti memberikan suaranya secara langsung, tidak boleh diwakilkan. Sedangkan umum berarti pemilihan umum boleh diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak suara.
Bebas artinya pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Lalu, bersifat rahasia  dimana suara yang diberikan di bilik pencoblosan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.