Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Skandal KPU dan Partai yang Menyabot Suara Tuhan

27 Maret 2020   12:14 Diperbarui: 27 Maret 2020   12:30 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat itu KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dan KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap soal penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Yaitu, Wahyu Setiawan sebagai penerima dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta. Dikatakan bahwa Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk "membantu" Harun bisa duduk jadi anggota DPR RI dengan mekanisme pengganti antar waktu (PAW).

Dua kasus besar yang melibatkan oknum badan penyelenggara pemilu terbongkar. Ini juga dosa besar lantaran yang ditilep adalah Suara Tuhan (Vox Dei) yang disampaikan lewat Suara Rakyat (Vox Populi). Maka akhirnya kualat juga khan.

Padahal dalam tata negara demokrasi, pemilu merupakan tahap awal dari rangkaian kehidupan demokratis itu sendiri. Seperti kunci starter motor yang menggerakkan mekanisme sistem politik Indonesia.

Pemilu juga diharapkan bisa berfungsi sebagai mekanisme yang bisa melegitimasi posisi pemimpin/penguasa dan wakil rakyat. Pemilu sekaligus juga sebagai jendela sirkulasi pergantian elite penguasa. Supaya udara politik suatu negeri bisa terus segar dan menyehatkan jiwa raga suatu tatanan sosial dalam berbangsa dan bernegara.

Sementara proses pemilunya sendiri adalah juga suatu proses pendidikan politik. Proses pendidikan politik yang seyogianya bisa mendewasakan publik. Bukan malah dijadikan event untuk menipu dan membodohi rakyat lewat sogokan saat fajar menjelang.

Dari sisi konstituen, pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya. Mempraktekan kekuasaan politiknya.

Dalam sistem demokrasi, rakyatlah pemegang kekuasaan yang sesungguhnya. Dan aktualisasinya lewat mekanisme pemilu. Untuk memilih pemimpinnya (presiden) maupun wakil rakyat (parlemen).

Kita juga telah sepakat bahwa asas dalam melaksanakan pemilihannya adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sering disingkat asas luber-jurdil.

Langsung berarti konstituen mesti memberikan suaranya secara langsung, tidak boleh diwakilkan. Sedangkan umum berarti pemilihan umum boleh diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak suara.

Bebas artinya pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Lalu, bersifat rahasia  dimana suara yang diberikan di bilik pencoblosan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun