Mohon tunggu...
Andre Agustianto
Andre Agustianto Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Jasa Tukar Uang Haram? Tunggu dulu…

2 Juli 2015   06:14 Diperbarui: 2 Juli 2015   06:14 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

So? Yang dibutuhkan pada saat ini adalah menggiring mereka untuk memahamkan jika yang mereka lakukan adalah menjual jasa, bukan jual beli uang. berikut larangan mengurangi jumlah uang yang ditukarkan, supaya tercipta suasana sewa jasa murni.

Selain itu, melihat dari sisi kemaslahatan, betapa besar dampak yang ditimbulkan dan kemanfaatan yang didapatkan dari kedua belah pihak. Praktik jasa tukar menukar uang ini bukanlah kasus baru yang menghebohkan, namun merupakan problematika tahunan yang selalu terjadi pada tiap tahunnya. Bahkan semacam menjadi kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat yang ingin merayakan lebaran dengan sanak famili. Dengan demikian sangat disayangkan jika ulama hanya merespon hal ini dengan menyuarakan haramnya riba dan anjuran menukar uang pada bank-bank yang meyediakan jasa seperti yang sudah-sudah, dengan tanpa memberikan solusi lain apapun.

Walhasil, jika praktik ini dianggap bermasalah, yang dibutuhkan dan diharapkan oleh mereka dari ulama adalah edukasi supaya terhindar dari praktik yang menyimpang, bukan sekedar himbauan dan ancaman dosa.

Solusi Lainnya?

Terdapat cara lain yang lebih aman dan terjamin. Bukan karena hukumnya, tetapi keamanan yang dimaksud penulis adalah dalam hal tukar menukar uang recehan baru pada tempat-tempat yang tidak resmi, terkadang terdapat dari mereka yang curang dengan memberinya uang palsu. Namun demikian hal tersebut tidak merubah pendapat penulis akan kebolehannya.

Oleh karenanya sebagai solusi lain jika memang ingin menukar uang receh, datanglah ke Bank Indonesia, karena mereka tidak memungut biaya sepeserpun darinya, 100 ribu ditukar dengan 100 ribu. BI juga menugaskan beberapa bank untuk membantu pelayanan tukar uang receh ini. Bahkan BI mengirimkan mobil-mobil stan penukaran uang di beberapa titik di ibukota (Jakarta) dan sekitarnya.

Pada akhirnya, motivasi penulis dalam meuangkan ide ini adalah bukan semata-mata untuk menabrak nilai-nilai syariah yang telah ada, namun ingin mewujudkan pola pemikiran baru yang didasari atas keprihatinan akan ketiadaan solusi yang cukup mewadahi transaksi musiman yang sangat susah dihindari ini. Wallahu a’lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun