Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional.
Namun kebijakan pemerintah tersebut justru disalahgunakan oleh oknum tertentu salah satunya aksi korupsi dalam dana bantuan sosial covid-19 yang dilakukan oleh menteri sosial Juliari Peter Batu bara. Langkah pertama, adalah Menteri Juliari membentuk tim khusus yang terdiri dari direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Papen Nazarudin dan dua orang sebagai pejabat pembuat komitmen, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.Â
Langkah kedua, adalah menetapkan tim khusus untuk menunjuk langsung pemenang tender dan menetapkan isi paket bansos, kemudian peserta tender diminta untuk menyerahkan fee minimal 10% untuk satu paket sembako kepada Menteri Juliari. Fee tersebut kemudian dikumpulkan dalam koper di sejumlah tempat dan dikelola oleh staf Juliari dan dua sekretarisnya.Â
Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi menteri Juliari dan partai yakni; sewa jet pribadi, sewa hotel, ruangan, makanan, dan digunakan untuk pemenangan calon kepala daerah dari PDIP.
Gambar 1
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kemungkinan uang yang mengalir ke partai politik dari hasil tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020
II. Pembahasan
1. Problematika Kasus Korupsi Dana Bantuan SosialÂ
Pada dasarnya untuk mengiringi kebijakan Dana Bansos pemerintah telah membentuk Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020, bahwa didalamnya dinyatakan:
- Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ekonomi nasional, serta pemulihan dibentuk Komite transformasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Nasional yang selanjutnya Ekonomi disebut Komite.
- Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Komite ini terdiri dari tiga bagian yaitu, Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite ini bertujuan untuk menyusun dan mengawal seluruh program pemulihan ekonomi serta memulihkan perekonomian nasional yang diperkirakan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Adapun kewenangan yang diemban oleh komite tersebut adalah:
- Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden demi mempercepat penanganan Covid19 dan pemulihan ekonomi, serta mengintegrasikan dan mengevaluasi seluruh terobosan kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
- Satgas Penanganan Covid-19 bertugas dalam menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis penanganan Covid19 secara cepat dan tepat, melakukan pengawasan dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam kebijakan terkait penanganan Covid-19.
- Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis, melakukan pengawasan, dan menetapkan, serta melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam pemulihan ekonomi nasional.
Walaupun pemerintah telah memberikan kebijakan yang telah ditetapkan dalam pemberian bantuan sosial Covid-19, tetapi masih banyak sekali oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum tersebut untuk mereka jadikan sebagai kesempatan dalam mengeruk hak- hak warganya. Hal tersebut juga diakibatkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses keberlangsungan aktivitas dana bantuan sosial Covid-19 di Indonesia serta belum diaturnya sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dalam proses distribusi dana bantuan sosial Covid-19 ke masyarakat dari tingkat pusat hingga daerah. Sehingga hal tersebut membuka peluang baru bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat melakukan tindak pidana korupsi.