Mohon tunggu...
andrefeb febriansyah
andrefeb febriansyah Mohon Tunggu... Administrasi - penggemar buah

pembuat jejak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ulasan Sederhana tentang PPDB SMAN Depok

3 Juli 2019   17:03 Diperbarui: 3 Juli 2019   17:17 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekacauan informasi

a. Legalisasi KK

Disdukcapil Depok sempat kewalahan, akibat banyaknya masyarakat yang akan melegalisasi KK. Hal ini karena banyak yang terhasut info hoax bahwa KK harus dilegalisasi sebagai dokumen PPDB.

b. Siapa cepat, dia dapat

Mengenai isu bahwa siapa yang mendaftar awal akan diutamakan, disebutkan sebagai berita hoax oleh panitia PPDB, namun hal itu ternyata tidak sepenuhnya hoax, karena di Juknis 422.1/9121-set.disdik, mengenai seleksi PPDB SMA , seleksi jalur zonasi berbasis jarak, ketentuan no. 5 disebutkan "Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal".

c. Quota di Pilihan kedua dan ketiga

Banyak orang tua bertanya "Bagaimana jika calon peserta didik tidak lolos di sekolah pilihan pertama? Apakah harus daftar lagi di sekolah pilihan kedua? dan sesuai dengan FAQ di web disdik jabar, penjelasannya adalah ; "Tidak perlu mendaftar di pilihan sekolah berikutnya. Sistem akan otomatis berpindah pada pemeringkatan di sekolah pilihan kedua, begitu pula pada pilihan ketiga". Namun ada panitia PPDB di beberapa SMAN ternyata menjawab "diterima jika ada kuota di pilihan kedua". Tampaknya mereka rancu dengan redaksional seleksi di juknis :"Jika tidak lolos pada seleksi di pilihan ke dua, seleksi selanjutnya dilakukan untuk penyaluran di pilihan ke tiga jika kuota di pilihan tiga masih tersedia". Padahal itu untuk pilihan ketiga.

d. Opsi pilihan ketiga

Kebanyakan peserta PPDB memilih pilihan ketiga dengan sekolah di luar zona. Padahal itu hanya berlaku untuk jalur zonasi. Jika jalur prestasi maka dapat memilih zona yang sama semuanya. Kemudian masalah di luar zona, ternyata sudah ada perubahan aturan mengenai zona, yaitu di Pergub Jawa Barat no. 25 tahun 2019, tanggal 14 Juni 2019.

dok. dinas pendidikan
dok. dinas pendidikan
Sayangnya aturan ini sudah sangat mendekati waktu pendaftaran (dan diupload oleh disdik baru tanggal 24 Juni 2019, dimana proses pendaftaran PPDB sudah berakhir).

Pengumuman Seleksi PPDB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun