Hari-hari ini di Indonesia ramai pemberitaan di media online maupun televisi tentang subsidi gas LPG 3 kg atau yang biasa disebut sebagai gas melon (karena tabung gas berwarna hijau seperti buah melon) yang rencananya akan dicabut pemerintah.Â
Pemberitaan menjadi bahasan masyarakat Indonesia secara umum karena pencabutan subsidi berarti akan menaikan harga gas 3kg tersebut yang kini per satu tabung berkisar Rp 16.000-21.000. Tetapi benarkah yang akan dilakukan pemerintah benar-benar akan mencabut subsidi Gas LPG 3kg? Ini fakta beserta pendapat pihak-pihak yang pro atau kontra dengan kebijakan pemerintah ini.
1. Subsidi Tertutup.
Hal yang penting untuk diketahui masyarakat adalah rencana pemerintah itu BUKAN MENCABUT SUBSIDI, tetapi MENGUBAH MODEL SUBSIDI gas LPG 3 KG dari yang sebelumnya terbuka menjadi tertutup. Apa maksudnya?Â
Saat ini, harga ekonomi gas per kg nya adalah Rp 11.000-12.000, itu sebabnya harga gas LPG tabung 12 kg kini berkisar Rp 139.000. Seharusnya, normalnya gas LPG per 3 kg dibanderol Rp 33.000-35.000. Akan tetapi, pemerintah menyubsidi harga gas khusus untuk yang LPG 3 kg, sehingga harga yang beredar saat ini di masyarakat hanya Rp 16.000-21.000.Â
Model subsidi yang seperti ini disebut model subsidi terbuka, karena siapapun orangnya (masyarakat Indonesia dari yang miskin-kaya) bisa membeli gas LPG 3kg dengan harga yang sudah disubsidi pemerintah. Artinya, orang kaya pun mendapat subsidi gas LPG 3kg (ketika ia memilih membeli gas LPG 3kg dibanding lpg tabung 12 kg yang tidak disubsidi pemerintah).
Sementara itu, model subsidi terbuka artinya, subsidi yang dilakukan nantinya akan ditujukan langsung kepada warga yang berhak menerima subsidi (masyarakat miskin). Sehingga, nanti pemerintah tidak akan lagi menyubsidi harga LPG 3kg, sehingga harganya dipasaran akan Rp 33.000-35.000.Â
Namun, pemerintah akan mengganti selisih kenaikan harga tersebut ke keluarga miskin dengan cara memberikan uang tunai sekitar Rp.100.000 per bulannya (rencananya uang akan ditransfer langsung ke keluarga miskin). Hal itu dihitung dari pemakaian gas LPG 3kg per bulan yang sekitar 3 tabung per bulan. Sehingga subsidi yang diterapkan pemerintah adalah subsidi tertutup khusus untuk rakyat miskin. Jadi di sini, pemerintah TETAP MENSUBSIDI HARGA gas LPG tabung 3 kg.
2. Berawal dari DPR
Pada Juli 2019, Panitia Kerja RAPBN 2020 DPR saat menyepakati kebijakan subsidi tahun 2020 meminta Pemerintah (Kemenkeu) Mendistribusikan Tabung LPG 3 kg Berdasarkan nama dan alamat agar tidak lagi diperjual belikan secara bebas. Hal itu karena subsidi LPG 3 kg dinilai dinikmati semua golongan masyarakat karena dijual secara bebas dan tidak sesuai sasaran.
Hal itu menyebabkan jumlah konsumsi gas LPG tabung 3 kg terus meningkat, yaitu tumbuh 5,9 persen setiap tahun. Padahal, jumlah penduduk miskin di Indonesia terus menurun. Hal yang berkebalikan terjadi dalam hal ini.Â