Mohon tunggu...
Andreas Ab
Andreas Ab Mohon Tunggu... Wiraswasta - Webpreneur

Bersenang senang dengan waktu dan bersahabat dengan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Florence dan Tahanan Korban Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

1 September 2014   22:26 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:53 4560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kami tetap komitmen dan menginatkan kembali bahwa UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk segera dilakukan revisi oleh DPR periode 2014-2019 secepatnya. Karena tidak menutup kemungkinan kami atau anda akan menjadi korban-korban penerapan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dikemudian hari.

Jogja, 31 Agustus 2014

Andreas Ab, Penggiat Partai Internet

@andreasab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun