Kami tetap komitmen dan menginatkan kembali bahwa UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk segera dilakukan revisi oleh DPR periode 2014-2019 secepatnya. Karena tidak menutup kemungkinan kami atau anda akan menjadi korban-korban penerapan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dikemudian hari.
Jogja, 31 Agustus 2014
Andreas Ab, Penggiat Partai Internet
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!