Sebelum tweet-tweetnya muncul, sepertinya juga tidak ada masalah yang berkaitan dengan masalah ini yang menyinggung pelaku (palacuran di bandung).
Nah, bisa jadi ini hanya sekedar iseng?
Mengingat kasus Florence yang mendunia, barangkali menginspirasi seseorang untuk membuat akun palsu dan iseng memposting penghinaan terhadap Kota Bandung dan Wali Kota-nya. Tidak berniat memperkeruh suasana, juga tidak berniat mengalihkan isu, hanya iseng saja. Dan tentunya pelaku akan menikmati, puas telah membuat heboh Kota Bandung bahkan Indonesia. Hanya kepuasan yang didapat. Popularitas seperti halnya Florence, tentu tidak, karena pelaku menggunakan akun palsu.
Adakah sanksi Hukum bagi pelaku?
Iya, jika masih merunut Pasal 27 ayat 3 UU ITE, kasus ini termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Baik pelaku yang sengaja amupun yang iseng. Selama bisa melacak pelaku, kepolisian berhak menahan pelaku, mengingat ancaman Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini adalah 6 tahun penjara. Diatas ancaman 5 tahun penjara, kepolisian dan kejaksaan berhak menahan pelaku selama proses penyelidikan. Seperti halnya kasus Florence di Yogyakarta. Baca juga "Florence dan Tahanan Korban Pasal 27 Ayat 3 UU ITE" .
Apapun itu, entah kesengajaan maupun iseng semata. Kasus Florence telah menginspirasi "florence-florence" kota lainnya untuk berbuat serupa. Florence-isme mulai mewabah. Setelah Bandung, bersiaplah kota-kota yang lain...
Jogja, 6 September 2014
Andreas Ab, Penggiat Partai Internet
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H