Ternak di tempat kita biasanya merujuk hewan mamalia seperti babi, anjing, kucing, kambing, sapi, kuda dan kerbau. Tak luput pula kategori unggas seperti burung dalam berbagai jenis, juga ayam, bebek, kalkun, dan itik.
Tentunya hewan yang diternakan ini merujuk langsung pada faktualitas kasus yang telah disebut di atas. Sekali lagi kita dihadapkan pada kenyataan bahwa ternak-ternak ini (khususnya kelompok mamalia) sangat mengganggu karena mengancam keselamatan manusia dan merusak keindahan lingkungan.
Faktualitas ini mengharuskan perhatian serius. Ini dapat bermula dari pengaturan dalam Peraturan Daerah (Perda). Perda menjadi sarana legal pemerintah untuk menertibkan ternak liar yang selama ini terasa sangat menggangu.
Di dalamnya perlu diatur lokasi pemeliharaan dan kandang untuk menjamin kebersihan, keamanan lingkungan, dan kepentingan umum. Prinsip dasarnya tidak boleh menimbulkan bahaya, merusak keindahan, dan mengganggu kepentingan umum.
Harus pula diperjelas dengan sanksi bagi setiap pelanggarnya. Sanksi yang jelas dan tegas akan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.
Ini masih harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi sampai ke masyarakat yang paling bawah. Sosialisasi atas Perda termasuk sanksi bagi para pelaku pelanggaran akan membantu pemahaman masyarakat atasnya. Dengan demikian masyarakat akan sampai pada pemahaman yang disertai oleh praksis yang benar.
Adanya aturan yang disosialisasikan masih memerlukan tahap pengawasan langsung ke lapangan. Pengawasan menjadi sarana efektif untuk menguji praksis yang sesungguhnya di lapangan. Bila tidak ada pengawasan, tentu akan sebatas wacana, yang tentunya tidak menyentuh langsung realitas yang sedang terjadi dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat kita masih dalam proses transisi dari masyarakat primitif menuju masyarakat modern. Di samping itu pula bahwa masyarakat lebih cenderung mencari gampang dengan mengabaikan prinsip kebaikan bersama.
Ini terbukti dengan kebiasaan mengikat ternak tanpa memperhatikan keselamatan manusia dan keindahan lingkungan. Asal ada rumput atau tersedianya makanan yang paling dekat, maka di sanalah ternak diikat. Masyarakat seolah tak mau susah untuk menanam rumput atau mencari rumput tanpa harus mengganggu keamanan orang lain.
Dengan demikian upaya mendorong masyarakat untuk sampai pada taraf peradaban modern dan kecenderungan mengabaikan kebaikan bersama dapat didorong melalui pemberlakuan Perda yang disertai dengan sanksi, sosialisasi, dan pengawasan yang kontinu.
Masyarakat sangat mengharapkan agar tak ada lagi korban manusia karena sebuah pembiaran. Rasa aman seharusnya menjadi bagian integral semua warga. Prinsip kebaikan bersama seharusnya menjadi satu-satunya acuan dalam membangun sebuah peradaban.