Mohon tunggu...
Andrean Ilham
Andrean Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya dan Pertukaran Mahasiswa Merdeka UGM

Seorang pria yang sangat menyukai ilmu pengetahuan, jadi di dalam artikel ini saya akan menulis segala sesuatu yang saya ketahui dan akan saya bagikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partisipasi Jepang dalam Peacekeeping Operations di Asia Tenggara

3 April 2024   02:08 Diperbarui: 3 April 2024   03:04 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Kasus Peacekeeping Jepang di Kamboja, Awal mula peran Peacekeeping Jepang pasca demiliterisasi nya.

Jepang merupakan negara yang terletak di timur jauh benua asia dan berbatasan dengan negara-negara asia timur lainnya seperti korea selatan,korea utara dan cina sehingga negara-negara ini memiliki kedekatan budaya,ras,bahasa dan cara hidup yang kurang lebih sama diakibatkan dari persinggungan budaya yang terjadi antara mereka selama ratusan bahkan ribuan tahun lamanya.dalam sejarah jepang merupakan negara dengan kekuatan yang dominan baik di asia timur sampai benua pada umumnya,tidak mengherankan apabila jepang merupakan negara yang disegani di kawasan dikarenakan keberhasilannya dalam mereformasi berbagai bidang di negaranya.Reformasi ini tidak lepas dari campur tangan dingin kaisar jepang yaitu kaisar Meiji yang berperan besar dalam modernisasi jepang seperti modernisasi militer,budaya bahkan sampai gaya hidup masyarakat jepang agar bisa mengikuti perkembangan negara barat.

Dari sekian banyak reformasi yang dilakukan oleh sang kaisar mungkin yang paling menonjol adalah reformasi militernya yang membuat banyak negara-negara barat memperhitungkan kekuatan militer jepang yang dulu sangat diremehkan oleh mereka.salah satu bentuk keperkasaan militer jepang mulai terlihat saat konflik Russo-Japanese war antara kekaisaran jepang dengan kekaisaran rusia yang dimana jepang berusaha untuk mengambil alih manchuria dan korea dari pengaruh rusia pada awal tahun 1904,konflik ini dimenangkan oleh jepang dimana mereka berhasil meluluhlantakkan armada baltik rusia yang sangat mengejutkan dunia barat kala itu.dominasi militer ini terus ditunjukkan jepang sampai pada akhirnya jepang harus tunduk pada Amerika pada perang dunia kedua dimana jepang luluh lantak akibat perang membuat jepang harus melucuti militernya akibat tuntutan Amerika sebagai pemenang perang.

Sejak saat itu kekuatan militer jepang sangat dibatasi oleh konstitusinya karena konsekuensi sebagai negara yang kalah sehingga diharuskan demiliterisasi yang tercantum pada pasal 9 konstitusi 1947 yang menegaskan bahwa jepang harus melakukan pembatasan pada perilaku kebijakan keamanannya.Akibat dari keberadaan pasal ini membuat jepang tak dapat legi mengembangkan kekuatan militernya dan jiwa agresifnya harus dibuang jauh-jauh dan hingga saat ini jepang dapat dikatakan sebagai negara paling pasifis di dunia (peace oriented).namun Dalam beberapa tahun terakhir, Jepang telah memainkan perannya dengan sangat aktif dalam perannya sebagai masyarakat internasional dalam berbagai kegiatan PBB. Jepang telah berulang kali memberangkatkan SDF (Jieitai, Pasukan Bela Diri) dan warga sipil untuk bergabung dalam operasi pemeliharaan perdamaian (PKO) di bawah bendera PBB di beberapa daerah,keikutsertaan Jepang dalam PKO tidak terlepas dari pengesahan undang-undang PKO1992,setelah perdebatan panjang dan kontroversial.Mengesahkan undang-undang berarti memberikan legitimasi pada pengerahan pasukan SDF ke luar negeri sebagai bagian dari misi penjaga perdamaian PBB. peran internasional Jepang sangat berbeda dalam dekade terakhir dari sebelumnya.Hal ini dapat sangat di terkaitkan dengan perang teluk, (Fauzan, 2004) Krisis Teluk menjadi moment yang sangat penting bagi Jepang dalam menentukan arah kebijakan luar negerinya berupa pengiriman SDF ke luar negeri dalam misi PKO PBB. Kebijakan PKO Jepang merupakan bentuk pragmatisme kebijakan luar negeri Jepang yang dipengaruhi oleh setting eksternal dan desakan internal. Perubahan lingkungan strategis keamanan Asia Timur pasca Perang Dingin, ditandai dengan munculnya potensi ancaman sebagai akibat dari kemungkinan pengurangan pasukan Amerika Serikat dari kawasan Asia Pasifik, peningkatan kekuatan militer Cina, uji coba rudal balistik oleh Korea Utara, dan masih adanya konflik-konflik lain yang belum terselesaikan di kawasan. Sementara itu, tekanan Amerika Serikat (gaiatsu) pada Jepang untuk melakukan burden sharing semakin meningkat. Selain alasan yang terkait dengan struktur internasional, faktor domestik juga mendorong kebijakan PKO Jepang, yang ditunjukkan dengan perkembangan politik dalam negeri dan sikap publik Jepang yang membuka penafsiran terhadap Konstitusi Jepang untuk tidak menabukan pengiriman SDF untuk berperan lebih aktif dalam masalah-masalah keamanan internasional.

Pasca Perang Teluk, dimensi keamanan dalam kebijakan luar negeri Jepang semakin terlihat. Respon terhadap perubahan lingkungan Jepang beradaptasi dengan strategi global dan munculnya ancaman eksternal yang baru menyebabkan kebijakan keamanannya untuk memungkinkan partisipasi yang lebih besar dalam lingkungan keamanan internasional.Pemerintah mengusulkan undang-undang PKO yang memungkinkan Jepang Itu memiliki peran keamanan yang lebih aktif melalui PKO pada bulan Oktober 1990.Setelah hampir dua tahun debat publik tentang UU PKO, akhirnya berakhir juga Undang-Undang Kerja Sama Internasional untuk Perdamaian dan mulai berlaku pada bulan Juni 1992. Pengesahan undang-undang ini menyebabkan Keberhasilan Jepang dengan mendorong 1.800 anggota SDF untuk bergabung dengan Kamboja UNTAC (United Nations Transitional Authority in Cambodia) sebagai bagian Pasukan penjaga perdamaian yang didanai PBB pada tahun 1992. Itu yang pertama Untuk pertama kalinya sejak didirikan, SDF mengikuti kegiatan di luar negeri 1954. UU PKO memuat lima Prinsip PKO (Pedoman Pokok partisipasi Jepang dalam pasukan penjaga perdamaian):

1. Agreement on a cease-fire shall have been reached among the parties to armed conflicts.

2. Consent for the undertaking of UN peacekeeping operations as well as Japan's participation in such operations has been obtained from the host countries as well as the parties to armed conflicts. 

3. The operations shall strictly maintain impartiality not favoring any of the parties to armed conflicts. 

4. Should any of the requirements in the above mentioned guideline cease to be satisfied, the Government of Japan may withdraw SDF Units. 

5. The use of weapons shall be limited to the minimum necessary to protect the personnel's lives, etc.

Apabila dilihat dari kebijakan Jepang yang cenderung konservatif dan bercokol pada kebijakan pasifisnya tentunya ini hal yang cukup mengesankan dan membuat jepang lebih aktif lagi di panggung internasional dan berperan aktif agar dapat memberikan kontribusinya untuk perdamaian dunia,apalagi seperti yang kita tahu dunia ini semakin multipolar artinya semakin banyaknya hubungan terstruktur antara pelaku di level internasional dimana pelaku-pelaku ini tidak eksklusif untuk dunia barat saja khususnya dalam kegiatan PKO tapi juga banyak pihak yang lebih berkontribusi demi mencapai keamanan dan ketertiban dunia, Multipolarisasi tatanan dunia semakin cepat; Sementara kekuatan Barat yang mapan sedang mengalami penurunan, entah karena keputusan kebijakan atau kurangnya kohesi, beberapa kekuatan yang sedang naik daun menentang dominasi Barat dan secara aktif mempromosikan multipolarisasi. implikasi dari multipolarisasi untuk pemeliharaan perdamaian PBB, Abdenur mengkaji dua dimensi yang saling terkait: penetapan norma dan ekspektasi peran. Ketidakpastian tentang kepemimpinan global dan keterbatasan sumber daya mendorong perubahan harapan dan kekhawatiran tentang meningkatnya kekuatan, terutama yang dipandang memainkan peran penting dalam tata kelola keamanan PBB (Peter, 2018).

  • Peran JIEITAI (Pasukan Bela Diri) Dalam Operasi  Penjagaan Perdamaian PBB di Timor Timur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun