potongan atau biaya yang dikenal dengan MDR sebesar 0,3 persen itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS. Jadi biaya 0,3 persen itu bukan dikenakan kepada konsumen.
https://www.antaranews.com/berita/3679416/bi-biaya-qris-03-persen-tidak-beratkan-umkm
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!