Mohon tunggu...
Andre Risky Ananda
Andre Risky Ananda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa / Wiraswasta

Mencoba lebih baik dari sebelumnya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Potongan Transaksi QRIS GoFood Menjadi 0% - 0,3%, Jualan di GoFood Gausah Khawatir Lagi

14 Oktober 2024   21:05 Diperbarui: 14 Oktober 2024   21:08 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gamhttps://infogarut.id/cara-membuat-qris-umkm-wajib-punyabar

GoTo Financial, lewat aplikasi pembayaran digitalnya GoPay menggratiskan transaksi Quick Respons Code Indonesian Standard (QRIS) untuk para UMKM.

Namun perlu menjadi catatan program gratis biaya transaksi QRIS dari GoPay berlaku untuk para UMKM yang memiliki skala usaha mikro dengan transaksi yang bernilai di bawah Rp100.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

GoPay membebaskan biaya transaksi guna mendorong perluasan adopsi QRIS di kalangan para pengusaha, khususnya UMKM agar mampu go digital. 

Dana Bisa Dicairkan Kapan Saja

Selain menggratiskan biaya transaksi QRIS, aplikasi GoPay juga memberikan berbagai kemudahan lain. Antara lain proses pendaftaran QRIS yang mudah dan pencairan hasil penjualan dapat dilakukan kapan saja. 

Selain bisa mencairkan uang kapan saja, merchant juga dapat menjadwalkan pencairan hasil jualan pada akhir jam operasional toko setiap harinya. 

Tak hanya itu, GoPay memiliki opsi berlangganan perangkat GoPay Spiker memverifikasi transaksi melalui notifikasi suara. Sehingga merchant cukup mendengar notifikasi suara dari perangkat GoPay Spiker yang mengeluarkan notifikasi berupa suara untuk tiap nominal transaksi QRIS yang dilakukan pelanggan.

https://www.merdeka.com/uang/hore-gopay-gratiskan-transaksi-qris-bagi-pelaku-umkm-203184-mvk.html?page=3

Transaksi QRIS Sekarang Kena Tarif 0,3 Persen

Bank Indonesia memutuskan mengenakan tarif 0,3 persen kepada pengguna Merchant Discount Rate (MDR) QRIS per 1 Juli 2023. Tarif ini dikenakan hanya bagi pedagang atau pemilik toko, hingga ritel yang menggunakan sistem pembayaran QRIS kepada para pelanggannya.

Sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan ditetapkan sebesar 0,7 persen dan berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha. Namun saat pandemi melanda, MDR QRIS ditetapkan sebesar 0 persen untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

potongan atau biaya yang dikenal dengan MDR sebesar 0,3 persen itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS. Jadi biaya 0,3 persen itu bukan dikenakan kepada konsumen.

https://www.antaranews.com/berita/3679416/bi-biaya-qris-03-persen-tidak-beratkan-umkm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun