potongan atau biaya yang dikenal dengan MDR sebesar 0,3 persen itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS. Jadi biaya 0,3 persen itu bukan dikenakan kepada konsumen.
https://www.antaranews.com/berita/3679416/bi-biaya-qris-03-persen-tidak-beratkan-umkm
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!