1. Monopoli
Yaitu Perusahaan Pertamina, yang dimana Perusahaan ini menyediakan bensin kendaraan yang tentunya dibutuhkan oleh setiap masyarakat. Itu sebabnya bahan bakar kendaraan di Indonesia sudah dimonopoli oleh PT. Pertamina.
2. Penetapan Harga
Praktek penetapan harga yang dilakukan oleh PT. Yamaha Motor Indonesia dan PT. Astra Honda Motor, yang dimana pada kasus ini kedua Perusahaan tersebut menyatakan bahwa biaya produksi motor bebek dan matik berkisar diantara 7 juta rupiah hingga 8 juta rupiah. Namun mereka/produsen malah menjual ke pasar konsumen dengan harga 14-15 juta rupiah hingga lebih.
3. Pembagian Wilayah
Pada pembagian wilayah saya mengambil contoh yaitu yang dikakukan oleh para pelaku usaha di bidang pengadan listrik serta mekanikal di Indonesia. Praktek pembagian wilayah ini dilakukan dengan cara  membagi wilayah kerja Penanggung Jawab Teknik yaitu dengan melalui surat pengesahan penanggung jawa teknik yang dengan alasan untuk menjamin keamanan instalasi sejak instalasi tersebut tersambung pada jarring Perusahaan Listrik Negara (PLN).
4. Pemboikotan
Pada contoh pemboikotan ini saya mengambil kasus yang sempat hangat dan banyak diberitakan yaitu pemboikotan produk dan barang dari Prancis. Pemboikotan itu sendiri didasari oleh Penistaan agama yaitu yang dilakukan oleh Samuel Paty saat mengajar di kelas kebebasan berpendapat. Samuel Paty lalu menunjukkan kepada siswanya beberapa karikatur Nabi Muhammad SAW yang telah diterbitkan oleh majalah satir Charlie Hebdo pada tahun 2015. Hal inilah yang membuat umat Muslim diseluruh dunia murka terutama di Indonesia dan akhirnya menyerukan pemboikotan produk dari Prancsis.
5. Kartel
Pada kasus kartel ini saya memberikan contoh yaitui pada perusahaan telekomunikasi yaitu Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Mereka terbukti dengan adanya strategi tarif 1 rupiah satu detik yang diterapkan oleh Indosat Ooredoo dan Rp 59/1 menit yang diterapkan oleh XL Axiata.
6. Trust
Pada kasus trust ini saya juga mengambil dari kasus yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Yaitu kedua perusahaan telekomunikasi ini membentuk sebuah perusahaan patungan yaitu PT. One Indonesia Synergi (OIS).
7. Oligopsoni
Contohnya yaitu pada pasar wortel disebuah desa. Dipasar ini petani wortel dapat menjual wortel mereka kepada beberapa pedagang di didesanya untuk nantinya bisa dijual kembali ke kota.
8. Perjanjian Tertutup
Salah satu kasusnya yang saya jelaskan kali yaitu adanya perjanjian tertutup dan persaingan usaha tidak sehat. Awal mula dari kasus ini yaitu dari adanya laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BRI dengan PT. Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, Â dan PT. Heksa Eka Life Insurance. Pada kasus ini Putusan hakim menyebutkan bahwa perjanjian yang dilakukan itu merupakan suatu Bancassurance yang mana terdapat perjanjian menawarkan produk masing-masing. Tetapi dasar pertimbangan hakim didalam memutuskan perkara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menciderai atau merusak keadilan bagi pihak lain yakni nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia dan Perusahaan Asuransi lainnya.
9. Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
Yaitu Perjanjian Astri dengan Direct Vision, Dalam hal ini, AAMN bersama Astro Malaysia dan Direct Vision diduga yang pastinya melanggar Pasal 19 huruf a dan c UU Anti Monopoli karena membatasi peredaran/barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan. Sedangkan ESS, Astro Malaysia, dan Direct Vision dianggap melanggar Pasal 16 tentang larangan melakukan perjanjian dengan pihak asing yang bisa mengakibatkan praktek monopoli. Pasal itu sendiri masing-masing menjelaskan serta mengatur soal perjanjian dengan pihak luar negeri dan penguasaan pasar.
DAFTAR PUSTAKA :
https://kppu.go.id/blog/2014/04/dugaan-perjanjian-tertutup-dan-penguasaan-pasar-oleh-bri/
https://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H