Mohon tunggu...
Andre Alfarisyi
Andre Alfarisyi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Andre Alfarisyi (43120010320) Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1999, BAB III, Perjanjian Yang Dilarang (Contohnya)

6 Juni 2022   00:11 Diperbarui: 6 Juni 2022   00:16 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
K13_Undang-Undang Republik Indonesia

Pada kasus trust ini saya juga mengambil dari kasus yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Yaitu kedua perusahaan telekomunikasi ini membentuk sebuah perusahaan patungan yaitu PT. One Indonesia Synergi (OIS).

7. Oligopsoni

Contohnya yaitu pada pasar wortel disebuah desa. Dipasar ini petani wortel dapat menjual wortel mereka kepada beberapa pedagang di didesanya untuk nantinya bisa dijual kembali ke kota.

8. Perjanjian Tertutup

Salah satu kasusnya yang saya jelaskan kali yaitu adanya perjanjian tertutup dan persaingan usaha tidak sehat. Awal mula dari kasus ini yaitu dari adanya laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BRI dengan PT. Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera,  dan PT. Heksa Eka Life Insurance. Pada kasus ini Putusan hakim menyebutkan bahwa perjanjian yang dilakukan itu merupakan suatu Bancassurance yang mana terdapat perjanjian menawarkan produk masing-masing. Tetapi dasar pertimbangan hakim didalam memutuskan perkara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menciderai atau merusak keadilan bagi pihak lain yakni nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia dan Perusahaan Asuransi lainnya.

9. Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri

Yaitu Perjanjian Astri dengan Direct Vision, Dalam hal ini, AAMN bersama Astro Malaysia dan Direct Vision diduga yang pastinya melanggar Pasal 19 huruf a dan c UU Anti Monopoli karena membatasi peredaran/barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan. Sedangkan ESS, Astro Malaysia, dan Direct Vision dianggap melanggar Pasal 16 tentang larangan melakukan perjanjian dengan pihak asing yang bisa mengakibatkan praktek monopoli. Pasal itu sendiri masing-masing menjelaskan serta mengatur soal perjanjian dengan pihak luar negeri dan penguasaan pasar.

DAFTAR PUSTAKA :

https://kppu.go.id/blog/2014/04/dugaan-perjanjian-tertutup-dan-penguasaan-pasar-oleh-bri/

https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-astro-dengan-direct-vision-berpotensi-langgar-uu-anti-monopoli-hol18758

https://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun