Pada kasus trust ini saya juga mengambil dari kasus yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Yaitu kedua perusahaan telekomunikasi ini membentuk sebuah perusahaan patungan yaitu PT. One Indonesia Synergi (OIS).
7. Oligopsoni
Contohnya yaitu pada pasar wortel disebuah desa. Dipasar ini petani wortel dapat menjual wortel mereka kepada beberapa pedagang di didesanya untuk nantinya bisa dijual kembali ke kota.
8. Perjanjian Tertutup
Salah satu kasusnya yang saya jelaskan kali yaitu adanya perjanjian tertutup dan persaingan usaha tidak sehat. Awal mula dari kasus ini yaitu dari adanya laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BRI dengan PT. Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, Â dan PT. Heksa Eka Life Insurance. Pada kasus ini Putusan hakim menyebutkan bahwa perjanjian yang dilakukan itu merupakan suatu Bancassurance yang mana terdapat perjanjian menawarkan produk masing-masing. Tetapi dasar pertimbangan hakim didalam memutuskan perkara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menciderai atau merusak keadilan bagi pihak lain yakni nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia dan Perusahaan Asuransi lainnya.
9. Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
Yaitu Perjanjian Astri dengan Direct Vision, Dalam hal ini, AAMN bersama Astro Malaysia dan Direct Vision diduga yang pastinya melanggar Pasal 19 huruf a dan c UU Anti Monopoli karena membatasi peredaran/barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan. Sedangkan ESS, Astro Malaysia, dan Direct Vision dianggap melanggar Pasal 16 tentang larangan melakukan perjanjian dengan pihak asing yang bisa mengakibatkan praktek monopoli. Pasal itu sendiri masing-masing menjelaskan serta mengatur soal perjanjian dengan pihak luar negeri dan penguasaan pasar.
DAFTAR PUSTAKA :
https://kppu.go.id/blog/2014/04/dugaan-perjanjian-tertutup-dan-penguasaan-pasar-oleh-bri/
https://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/