Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa atau hukum antar negara yang telah disepakati bersama. Lebih lanjut, menurut Mochtar Kusumaatmadja (seorang akademisi dan diplomat) hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Dalam hukum internasional sendiri memiliki beberapa asas, meliputi:
1) Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
2) Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana pun ia berada. Asas kebangsaan memiliki kekuataan ekstrateritorial, yaitu hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.Â
3) Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur dalam kehidupan bermasyarakat.Â
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL
Jika kita menilik lebih dalam mengenai bagaimana sejarah hukum internasional, tentunya tidak terlepas dari sejarah India kuno dan Yunani kuno. Dalam sejarah mereka, maka kita akan dapat menemukan hukum internasional di dalamnya.
Dalam sejarah India kuno telah terdapat aturan mengenai hubungan antar raja diantara kerajaan-kerajaan india kuno. Hukum bangsa-bangsa dalam kebudayaan India kuno mengatur kedudukan dan hak diplomat antar-kerajaan, salah satunya Dasa Dharma. Dasa Dharma merupakan istilah untuk aturan mengenai kasta, suku-suku bangsa, dan hubungan antar raja-raja.
Dalam sejarah Yunani kuno, negara-negara kala itu berbentuk polis. Polis adalah negara kota, atau kota yang memiliki wewenang layaknya negara. Karena memang umat manusia ketika itu belum sebanyak sekarang, sehingga dimungkinkannya muncul negara dengan jumlah populasi yang kecil. Setiap polis di Yunani memiliki duta dan diplomat di polis lain.
Bisa diartikan dari penjelasan diatas, sebenarnya hukum internasional itu jauh sudah ada dan berumur tua se-tua peradaban Yunani Kuno ataupun India kuno. Dapat diambil benang merahnya, hukum internasional tidak terlepas dari hubungan antar entitas dalam bentuk nasionalitas.
Sejarah mencatat lahirnya perjanjian westphalia tahun 1648 menandai dimulainya babak baru sejarah hukum internasional modern. Dari perjanjian Westphalia ini, dimulailah munculnya negara-bangsa dalam artian modern. Setelah sebelumnya pada masa Dark Age, eropa dikuasai oleh sistem feodal dimana kehidupan berbangsa yang bersifat imperium berada pada kaisar dan kehidupan agama berpuncak pada Paus sebagai kepala gereja katolik di Vatikan. Sehingga pada masa itu, muncul dualisme pemegang kekuasaan tertinggi dalam ketatanegaraan.
Perjanjian Westphalia juga menandai berakhirnya perang 30 tahun di Kekaisaran Romawi Suci dan perang 80 tahun antara Belanda dan Spanyol. Perjanjian ini pada selanjutnya meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa dengan lahirnya konsep Nation-State modern pasca runtuhnya kekaisaran romawi suci. Perjanjian Westphalia juga meletakkan hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara-bangsa sendiri. Sehingga terjadilah, negara-negara seperti Belanda, Swiss, dan Austria.
Inilah menandai, sejarah hukum internasional modern. Pasca perjanjian Westphalia, negara-negara Eropa mulai menetapkan aturan guna mengatur hubungan mereka.
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN PERDATA
Tentunya hukum internasional itu terbagi dua. Ada yang hukum internasional publik dan hukum internasional perdata. Perbedaan mendasarnya tentu, hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum internasional perdata adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Jadi, dalam hal ini hukum internasional yang mengatur hubungan perdata antara pelaku-pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Hukum internasional publik mencakup Hukum Humaniter, Hukum Laut Internasional, Hukum Diplomatik Internasional, Hak Asasi Manusia, dan Hukum Perjanjian Internasional. Sedangkan Hukum internasional perdata mencakup hukum perorangan, hukum waris, hukum benda, dan hukum keluarga.
Persamaan dari kedua hukum itu adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (objeknya).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H