Mohon tunggu...
Andre Ahmad Stiadi
Andre Ahmad Stiadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya manusia.

Berusaha menjadi manusia bebas. Tanpa diperintah apalagi memerintah. Duniaku adalah bumi manusia dengan segala permasalahannya. (Minke, dalam Novel Bumi Manusia)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Internasional

8 April 2021   14:10 Diperbarui: 8 April 2021   14:11 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa atau hukum antar negara yang telah disepakati bersama. Lebih lanjut, menurut Mochtar Kusumaatmadja (seorang akademisi dan diplomat) hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Dalam hukum internasional sendiri memiliki beberapa asas, meliputi:

1) Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.

2) Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana pun ia berada. Asas kebangsaan memiliki kekuataan ekstrateritorial, yaitu hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing. 

3) Asas Kepentingan Umum

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur dalam kehidupan bermasyarakat. 

SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL

Jika kita menilik lebih dalam mengenai bagaimana sejarah hukum internasional, tentunya tidak terlepas dari sejarah India kuno dan Yunani kuno. Dalam sejarah mereka, maka kita akan dapat menemukan hukum internasional di dalamnya.

Dalam sejarah India kuno telah terdapat aturan mengenai hubungan antar raja diantara kerajaan-kerajaan india kuno. Hukum bangsa-bangsa dalam kebudayaan India kuno mengatur kedudukan dan hak diplomat antar-kerajaan, salah satunya Dasa Dharma. Dasa Dharma merupakan istilah untuk aturan mengenai kasta, suku-suku bangsa, dan hubungan antar raja-raja.

Dalam sejarah Yunani kuno, negara-negara kala itu berbentuk polis. Polis adalah negara kota, atau kota yang memiliki wewenang layaknya negara. Karena memang umat manusia ketika itu belum sebanyak sekarang, sehingga dimungkinkannya muncul negara dengan jumlah populasi yang kecil. Setiap polis di Yunani memiliki duta dan diplomat di polis lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun