Setelah bebas tidak jelas totok bekerja dimana, tetapi kemudian ia dipanggil kajari Temanggung, Agus Budi Santoso melalui kasinya jaksa Avila. Totok dimintai uang Rp100 juta bila tidak bisa membayar maka ia akan dijadikan tersangka dana bantuan pendidikan anggota DPRD. Totok yang memang tidak punya uang, bahkan rumahpun hingga 2010 ia tidak punya, merasa perkara itu sudah pernah dimasukkan dalam berkas perkara 2005 lalu, maka ia menjawab tidak punya uang. Ia jadi DPO, buron karena takut diperas jaksa Avila dan Agus Budi Santoso.
Pada medio 2014 Totok diadili "in absentia, dihukum lagi 7 tahun penjara terhadap kasus yang diada-adakan kejaksaan negeri Temanggung yaitu karena mengesahkan APBD bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD, bukankah itu sudah tugas kepala daerah/negara di Indonesia, mengesahkan APBd kok dikriminalkan ?, Dan kini dimasukkan buron/dpo hingga kini akibat ulah licik oknum jaksa yang diduga dendam.
Penulis hanya bisa bersimpati atas ketabahan Totok dan menyesalkan kekejaman oknum aparat hukum yang selalu kerjanya memeras orang baik-baik. Hakim yang adil memang tidak ada lagi, yang ada hanya bisa menghukum bukan memberi keadilan atau mengadili.
#####
Irianto Machfudz Sidik Syafuddin
"Yance" begilah panggilan Irianto sebagai Bupati Indramayu. Ia adalah politisi yang baik dan tokoh Golkar Jabar, tepatnya sebagai tokoh pebaharu kabupaten Indramayu. Meski Yance lahir di Ambon ia besar dipesisir pantai, ayahnya adalah juga Bupati Indramayu 1946-1948. Nama Irianto sendiri menurut keluarganya adalah "Irian" menuju "Ambon"= Irian to A(mbon). Ia juga wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Yance merupakan tokoh pembaharu KTP berasuransi di Indramayu dan dikagumi banyak tokoh muda Indramayu.
Pada Desember 2012 Yance ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena kasus yang dicari-cari oleh oknum-oknum Kejaksaan setempat, yaitu kasus pembebasan tanah 82 hektar oleh PLTU Sumuradem. Bahkan Wapres Jusuf Kalla ketika meninjau PLTU Sumur Adem menyatakan tugas pembebasan lahan itu adalah tugas negara atau perintah negara yang harus dilaksanakan.
Selama diperiksa Kajaksaan Tinggi Yance, telah banyak mengorbankan harta benda, mental dan harga dirinya. Sebagai ATM oknum kejaksaan juga pernah dilakoninya, ia tetap tabah hingga di jadikan tersangka perkara korupsi diatas. Sebagai orang beriman Yance selalu yakin bahwa kebenaran pada akhirnya pasti akan terwujud. Ia merasa sebagai korban reformasi, dimana kondisi saat ini dengan seenaknya jaksa menetapkannya sebagai tersangka. Ia memang seorang mantan Bupati tetapi tidak semua bupati kaya seperti banyak Bupati luar Jawa.
Ia yakin telah dikoyak koyak harga dirinya dan diperas habis-habisan oleh oknum jaksa, hanya karena ia menetapkan harga tanah/lahan pembebasan itu bersarkan aturan hukum yang berlaku saat ini.
Kini yance bebas, setelah dituntut 1 tahun dan 6 bulan, Hakim membebaskan Yance. ia merasa bebas dari cengeraman jaksa, ia bersyukur masih dalam lindungan Yang maha Kuasa. Berbeda dengan Totok dan Rusli , dalam persidangan Yance diberikan pembelaan istimewa, yaitu dengan dihadirkannya saksi meringankan yaitu wapres Yusuf Kalla, atas pembelaan itu Kalla menyatakan bahwa pembebasan lahan itu justru menguntungkan negara, jadi tidak merugikan negara sedikitpun.
#####