Mohon tunggu...
Ando Gunung
Ando Gunung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hukum, Kemiskinan, Budaya, Pariwisata, Bisnis.

Adolardus Gunung, Asal (NTT) Domisili di Jakarta Menulis Untuk Melawan Lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kurang Setuju terhadap Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

24 April 2020   21:50 Diperbarui: 24 April 2020   21:51 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam putusan tersebut, pertimbangannya adalah “Apa yang dilakukan terdakwa sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan  untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin. 

Menurut penulis yurisprudensi tersebut tidak ada batasan-batasan sama sekali (terlalu umum) terutama mengenai sampau di mana perbuatan seorang guru untuk mendisiplinkan siswa yang dipayungi yurisprudensi tersebut. Mengapa penulis mempersoalkan tentang batasan-batasan guru dalam mendisiplinian siswa?. Pertama-tama penuliskan uraikan mengenai kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah di tanah air. 

1. Kasus di SDI Bea Mese, Manggarai Timur, NTT 

Seorang guru bernama Sebastian sapaannya memukul Paulus Alan seorang murid kelas II SD Bea Mese, Desa Melo, Kecamatan Poco Ranaka, Manggarai Timur, berusia depapan tahun. Sebastian memukul menggunakan kayu kopi yang cukup besar. Alan dipukul berkali-kali, disaksikan kawan-kawannya. 

Pada punggung Alan tanpak 9 luka lebam hitam nan merha, bengkak nan belur. Ia menangis kesakitan saat tubuhnya bergerak. Kata wartawan media, Albert Harianto, dalam Flores pos, 21/3). Saat penganiayaan itu berlangsung, Alan spontan kencing di celana, bahkan berak.

Dua pakaian Alan saat pelaporan (Rabu 16 Maret 2016), dibawa serta ke Polres sebagai barang bukti. Seturut rekaman beberapa media, ada dua alasan dibalik penganiayaan. 

Pertama, Alan dipukul karena semua hasil pengerjaan PR-nya salah. Tidak ada yang benar. Saya ini bodoh dan tidak mengerjakan PR. Aku Alan. Lalu spontan terjadi pemukulan.

Kedua, saat dipukul, dan lantaran kesakitan, Alan spontan juga mengeluarkan satu kata kotor terhadap guru itu. Amarahnya menaik, lalu menghujani punggung Alan dengan ayunan kayu petaka itu. Luar biasa! Kejam!. Ternyata guru Sebastian bukan hanya itu, sebelumnya sudah ada empat murid yang menjadi mangsa Sebastian. 

2. Kasus siswa jilat kloset di SMP Negeri 4 Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur (dilansir dari TRIBUNJOGJA.COM, MANGGARAI)

 Diberitakan, delapan siswa SMPN 4 Poco Ranaka, kabupaten Manggarai Timur, Flores NTT, dihukum menjilat closet (WC) di sekolahnya, Jumat (15/9/2017) pagi. Guru yang menghukum mereka berinisial YN, Guru kesiswaan di sekolah tersebut. Mereka dihukum karena menggunakan bahasa daerah Manggarai di Lingkungan sekolah sebelum KBM. 

Sang guru yang berstatus honor menggunakan dana BOSDA lalu memanggil para siswa ke kamar WC lalu disuruh menjilat closet secara bergantian. Awalnya kami tidak tahu. Anak-anak tidak beri tahu. Mereka takut karena guru tersebut mengancam akan memberikan nilai buruk kalau kejadian tersebut diberi tahu kepada orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun