Mohon tunggu...
ANDJANI RAMADINA AZZAHRA
ANDJANI RAMADINA AZZAHRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / Akuntansi / FEB/Universitas Mercu Buana

Nama : Andjani Ramadina Azzahra NIM : 43222120001 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan etik umb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 12 - Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   23:43 Diperbarui: 30 November 2024   23:43 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana Actus Reus Diterapkan pada Kasus Korupsi Indonesia?

Dalam konteks korupsi, actus reus merujuk pada tindakan konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Contoh actus reus dalam kasus korupsi di Indonesia termasuk penerimaan suap, manipulasi anggaran, atau penyalahgunaan kekuasaan. Sebagai contoh, dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak pejabat tinggi, actus reus terlihat jelas melalui aliran dana yang tidak semestinya ke rekening pribadi atau entitas tertentu.

Namun, bagaimana actus reus ini dibuktikan di pengadilan? Di Indonesia, pembuktian sering mengandalkan bukti fisik seperti dokumen, rekaman telepon, atau kesaksian. Tantangan utama terletak pada kemampuan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang cukup kuat sehingga tidak menimbulkan celah hukum bagi terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum. Dalam hal ini, pendekatan actus reus memberikan dasar yang jelas untuk menegaskan bahwa suatu tindakan telah melanggar hukum, terlepas dari niat pelaku.

Bagaimana Mens Rea Memengaruhi Kasus Korupsi di Indonesia?

Unsur mens rea dalam kasus korupsi lebih sulit dibuktikan dibandingkan actus reus. Hal ini karena mens rea berkaitan dengan niat atau motif pelaku yang sering kali bersifat subjektif. Dalam sistem hukum Indonesia, niat jahat (mens rea) dapat dibuktikan melalui analisis pola tindakan pelaku, korespondensi, atau bahkan pengakuan langsung.

Sebagai contoh, dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, niat jahatnya terlihat melalui pola penyalahgunaan anggaran bantuan sosial. Pengadilan memeriksa bagaimana pelaku mengetahui bahwa tindakannya merugikan negara, tetapi tetap melakukannya demi keuntungan pribadi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa mens rea dapat digunakan untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

Hambatan dalam Penerapan Actus Reus dan Mens Rea di Indonesia

Meskipun konsep actus reus dan mens rea telah diakui dalam sistem hukum Indonesia, implementasinya sering kali menghadapi berbagai hambatan. Salah satunya adalah kurangnya integritas aparat penegak hukum. Kasus-kasus korupsi besar sering kali melibatkan pejabat tinggi yang memiliki pengaruh besar, sehingga proses hukum menjadi tidak transparan. Selain itu, sistem pembuktian yang masih lemah, terutama dalam hal membuktikan niat jahat, menjadi tantangan tersendiri.

Bagaimana pendekatan ini dapat diperbaiki? Salah satu solusinya adalah dengan meningkatkan kapasitas penyidik dan penuntut umum dalam memahami dan menerapkan konsep actus reus dan mens rea. Selain itu, penggunaan teknologi, seperti analisis data digital, dapat membantu mengungkap pola tindakan dan niat pelaku korupsi.

DAFTAR PUSTAKA

  • CNN Indonesia. (2021). Kasus Korupsi Juliari Batubara Terkait Bantuan Sosial COVID-19.
  • Kompas. (2018). Kasus Korupsi Setya Novanto dan Proyek KTP Elektronik.
  • Tempo. (2014). Ratu Atut Chosiyah dan Kasus Pengadaan Alat Kesehatan di Banten.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Coke, E. (1628). Institutes of the Lawes of England.
  • Setiyono, B., & McLeod, R. H. (2010). Institutional reform and anti‐corruption commissions in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 46(3), 347–370.
  • Transparency International. (2022). Corruption Perceptions Index 2022. Retrieved from https://www.transparency.org
  • Indonesian Corruption Watch (ICW). (2023). Laporan Kasus Korupsi di Indonesia Tahun 2023. Retrieved from https://antikorupsi.org

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun