Mohon tunggu...
ANDJANI RAMADINA AZZAHRA
ANDJANI RAMADINA AZZAHRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / Akuntansi / FEB/Universitas Mercu Buana

Nama : Andjani Ramadina Azzahra NIM : 43222120001 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan etik umb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 12 - Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   23:43 Diperbarui: 30 November 2024   23:43 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan memperkuat pembuktian actus reus dan mens rea, sistem hukum Indonesia dapat meningkatkan efektivitasnya dalam memberantas korupsi.

Konsep actus reus merujuk pada unsur perbuatan yang melawan hukum.  Dalam konteks korupsi, actus reus dapat berupa tindakan suap, penggelapan uang negara, penyalahgunaan wewenang, dan berbagai bentuk perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan negara.  

Mens rea, di sisi lain, mengacu pada unsur niat jahat atau kesalahan mental.  Dalam kasus korupsi, mens rea dapat berupa niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, niat untuk merugikan keuangan negara, atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah mengkriminalisasi berbagai bentuk tindak pidana korupsi.  

Undang-undang ini secara eksplisit mengatur unsur actus reus dan mens rea dalam berbagai pasal.  Namun,  penegakan hukum korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala yang mempersulit pembuktian unsur-unsur tersebut.

Mengapa pembuktian actus reus dalam kasus korupsi di Indonesia seringkali sulit?  Salah satu kendalanya adalah kompleksitas transaksi korupsi yang seringkali terselubung dan melibatkan berbagai pihak.  Bukti-bukti yang dibutuhkan seringkali berupa dokumen-dokumen keuangan yang terfragmentasi,  kesaksian para saksi yang mungkin takut atau terpengaruh, dan jejak digital yang sulit dilacak.  Selain itu,  keterbatasan kapasitas dan sumber daya aparat penegak hukum juga menjadi faktor penghambat.

Mengapa pembuktian mens rea juga menjadi tantangan?  Pembuktian mens rea memerlukan analisis yang mendalam terhadap motif dan niat pelaku.  Hal ini seringkali sulit dilakukan karena pelaku korupsi biasanya berusaha menyembunyikan jejak kejahatan mereka.  

Bukti-bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan mens rea seringkali bersifat tidak langsung dan memerlukan interpretasi yang cermat.  Selain itu,  perbedaan interpretasi hukum antara jaksa penuntut umum dan hakim juga dapat menyebabkan perbedaan pandangan mengenai unsur mens rea.

Lebih lanjut,  lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas di berbagai lembaga pemerintahan juga turut berkontribusi pada tingginya angka korupsi.  Kurangnya transparansi dan akses publik terhadap informasi keuangan negara membuat pengawasan masyarakat menjadi sulit.  Hal ini menciptakan celah bagi para pelaku korupsi untuk melakukan tindakan melawan hukum tanpa terdeteksi.

Oleh karena itu,  penerapan konsep actus reus dan mens rea ala Edward Coke dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi.  

Penguatan kapasitas aparat penegak hukum,  peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,  serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan sangatlah penting.  Selain itu,  perlu adanya penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus korupsi yang kompleks.  Hanya dengan demikian,  cita-cita pemberantasan korupsi di Indonesia dapat terwujud secara efektif dan berkeadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun