Ketiga, kegiatan promosi dalam bentuk pemberian informasi obat kepada profesional kesehatan dipandang wajar, tetapi ini harus dilakukan secara jelas, transparan dan tanpa persepsi konflik kepentingan.
Keempat, biaya promosi obat oleh industri farmasi adalah bagian yang harus dibayar oleh masyarakat (pasien). Karena biaya promosi masuk ke dalam biaya produksi yang akan menentukan harga obat. Dengan demikian kompensasi kegiatan promosi hendaknya berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Kelima, pemerintah diharapkan menerapkan perangkat hukum dengan sanksi yang tegas dan pasti terhadap pelanggaran distribusi dan promosi obat terutama prescrption drugs terhadap semua pihak.
**************
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H