Mohon tunggu...
Andi Surya Amal
Andi Surya Amal Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Education is indubitably the most important vehicle for personal and societal well-being and development.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dokter, Perusahaan Farmasi dan ‘Conspiracy of Silent’?

20 Januari 2014   12:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:39 1543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Terlepas dari upaya GSK membangun citranya yang terpuruk atas kasus penyuapan kepada dokter dan tindakan pharmaceutical malpractice, namun niat baik dari perusahaan ini patut diapresiasi.


Walaupun sesungguhnya jika merujuk pada regulasi pemerintah dan organisasi terkait terhadap perusahaan farmasi tanah air maka kita dapat melihat pada tujuan yang selaras. Hal ini dapat dilihat antara lain pada : Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.3.02706 TAHUN 2002 tentang Promosi Obat, GP Farmasi Indonesia : Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia Untuk Produk Etikal. Implementasinya melahirkan Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat antara GP Farmasi Indonesia dan IDI yang ditandatangani di Jakarta 11 Juni 2007 sebagai berikut :


Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Kaitannya dengan promosi obat adalah dokter dilarang menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dari perusahaan farmasi tertentu.


Dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi kepada seorang dokter untuk menghadiri pertemuan ilmiah tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan atau meresepkan suatu produk.


Perusahaan farmasi boleh memberikan sponsor kepada seorang dokter secara individual dalam rangka pendidikan kedokteran berkelanjutan, yaitu hanya untuk biaya registrasi, akomodasi dan transportasi dari dan ke tempat acara pendidikan kedokteran berkelanjutan.


Perusahaan farmasi dilarang memberikan honorarium dan atau uang saku kepada seorang dokter untuk menghadiri pendidikan kedokteran berkelanjutan, kecuali dokter tersebut berkedudukan sebagai pembicara atau menjadi moderator.


Dalam hal pemberian donasi kepada profesi kedokteran, perusahaan farmasi tidak boleh menawarkan hadiah/penghargaan, insentif, donasi, finansial dalam bentuk lain sejenis, yang dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat perusahaan tertentu.


Pemberian donasi dan atau hadiah dari perusahaan farmasi hanya diperbolehkan untuk organisasi profesi kedokteran dan tidak diberikan kepada dokter secara individual.


Ikatan Dokter Indonesia harus menyusun dan memverifikasi berbagai kegiatan resmi organisasi, khususnya yang berkaitan dengan sponsorship atau pendanaan dari anggota GP Farmasi Indonesia serta melakukan koordinasi dengan perusahaan farmasi untuk tindak lanjutnya.


Berdasarkan uraian di atas, maka penulis menawarkan beberapa catatan : Pertama, perusahaan farmasi menjadi garda pertama dalam pendistribusian obat yang legal dan bertanggungjawab.


Kedua. perusahaan farmasi bersama-sama dengan tenaga profesi kesehatan menempatkan kepentingan pasien sebagai yang pertama dan terutama, dimana segala penilaian, tindakan dan keputusan yang diambil senantiasa berdimensi etika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun