Mohon tunggu...
Andi Suryadi
Andi Suryadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Investment Alchemist

Bila tak ditemukan di sini, bisa mencari ke Kompas.id, The Jakarta Post, Detik.com, Geotimes.id, Jawa Pos.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Koperasi Indonesia, Quo Vadis?

9 Juni 2023   12:17 Diperbarui: 12 Juni 2023   07:29 1080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam UU No. 25 Tahun 1992, kegiatan koperasi dilakukan dan diregulasi dirinya sendiri. Dengan lain kata, pengawasan yang di mana pengawasnya pun diangkat oleh koperasi itu sendiri. Jelas bahwa regulasi ini hanya memberi ruang pengawasan epidermis di mana regulator sebatas menerima laporan rapat anggota tahunan saja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam pun hanya mengatur sanksi administratif. Celah 'fungsi pengawasan' Kemenkop UKM dan pengawasan praktik jasa keuangan (open loop) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) inilah yang sangat mungkin dimanfaatkan.

Contohnya saja KSP Indosurya yang menjalankan praktik jasa keuangan, tetapi entitasnya berbadan hukum KSP. Risiko kemudian akan menjadi sangat besar ke depan mengingat entitas penyedia keuangan berbasis teknologi bagi UMKM pun membutuhkan koperasi.

Arah Pengembangan dan Menjaga Marwah 

Orientasi pengembangan koperasi perlu diperjelas terlebih dahulu sebelum menyusun formulasi kebijakannya. Jangan salah kaprah dengan istilah koperasi modern. Gambaran konkretnya sebagai gerakan ekonomi yang mampu menembus pasar terbuka atau sebatas penyesuaian teknis dengan pemanfaatan teknologi. Peran strategisnya dalam pembangunan dan prinsip-prinsip hakikinya serta nilai-nilai koperasi sejati perlu dikedepankan agar pengembangannya tak hanya berakhir dengan garbage in garbage out.

Pada dasarnya, membenahi dan melengkapi ekosistem kelembagaan itu mutlak dibutuhkan. Hanya saja, komitmen untuk merevisi UU No. 25 Tahun 1992 mesti berpegang pada prinsip kontinuitas pengembangan koperasi.

Sejauh ini, rencana pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK), mengonstruk sistem penjaminan nasabah dan pembentukan holding koperasi sekunder bisa dikatakan semuanya lebih bermuara pada customer-centric. Tepat pada titik inilah harus berhati-hati dalam melakukan revisi ekosistem kelembagaan mengingat marwah koperasi itu sendiri dan prinsip-prinsipnya.

Respons kebijakan untuk membawa perubahan mendasar dalam bidang-bidang utama UU Koperasi mesti mengedepankan otonomi, akuntabilitas, dan transparansi fungsi demi menciptakan tata kelola yang baik. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga aspek registrasi dan manajemen koperasi yang seturut regulasi, tetapi mengedepankan independensi.

Tanggapan otoritas negara seyogianya tak lebih dari membuat kerangka yang memungkinkan koperasi dapat mereformasi dan merestrukturisasi dirinya sendiri. Syukur-syukur bisa bertransformasi sampai neo cooperative. Praktis pada titik ini integritas koperasi dengan model tata kelola kelembagaan yang khas, serta prinsip dan nilai yang telah diabadikan lebih dari 200 tahun di jantungnya mesti dihormati.

Koperasi bukan instrumen untuk mencapai tujuan yang ditetapkan lembaga eksternal. Peran utama mereka adalah memenuhi kebutuhan anggotanya. Maka, penting untuk mengetengahkan prinsip membiarkan koperasi menjadi koperasi. Sejarah panjang dan tata kelola koperasi yang khas ini perlu dijadikan cagar budaya dalam membangun ekosistem kelembagaannya.

Langkah strategis korporatisasi koperasi seperti di berbagai negara maju membutuhkan komitmen kuat untuk melindungi kontrol anggota yang demokratis, otonomi dan kemandirian, serta keanggotaan yang tetap sukarela.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun