Para founding fathers negara ini mengamanatkan pada UUD 45 pasal 33 dan pasal 34 untuk memperhatikan masalah kemiskinan. Negara wajib mengupayakan rakyatnya untuk keluar dari belenggu kemiskinan. Jika semula kemiskinan yang diperparah oleh krisis ekonomi, maka kondisi sekarang kemiskinan yang menonjol bersifat struktural.Â
Banyak rakyat terjerat kemiskinan karena tidak memiliki akses terhadap sumber daya alam, tidak punyak akses untuk mendapatkan kredit karena tidak punya jaminan kredit dan tidak mempunyai akses terhadap fasilitas pendidikan karena tidak mampu membayar biaya pendidikan.Â
Untuk itu berbagai belenggu ketiadaan aksesibilitas yang memasung si miskin dalam kemiskinan struktural semacam ini perlu dirubah oleh si miskin sendiri. Dan ini memerlukan pemberdayaan diri sang miskin.
Dalam kerangka pemerintah sekarang ini dukungan program penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat. Strategi program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat miskin adalah upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peranserta aktif masyarakat itu sendiri dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan hidup. Ketika masyarakat miskin berdaya dan bangkit dari kemiskinannya, maka pada gilirannya akan menuju pada kemandirian.
Tetapi kemiskinan merupakan masalah besar dan kompleks yang ditimbulkan oleh gabungan antara faktor budaya, sosial, politik dan ekonomi. Karena itu strategi dan program penanggulangan kemiskinan memerlukan pendekatan yang terpadu, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap yang terencana dan berkesinambungan.
Wabah corona (COVID-19) membuat prospek pertumbuhan ekonomi RI suram. Bahkan lembaga CORE (Center of Reform on Economics) meramal pertumbuhan ekonomi tahun ini bakal lebih rendah dibandingkan tahun 2019 lalu.Â
CORE memprediksikan ekonomi Indonesia secara kumulatif tumbuh di kisaran -2% hingga 2%. Hal ini terindikasi dari nilai tukar rupiah terus melemah tajam, sementara pasar bursa pun meradang seiring laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi dalam.Â
Pertumbuhan ekonomi pun diperkirakan akan melambat drastis, terkikis oleh penjalaran dampak virus ke berbagai sektor di perekonomian. Harus ada kebijakan pemerintah yang jelas, ibaratnya adu balap antara penanggulangan wabah Covid-19 dan juga penanggulangan kemiskinan.
Pemerintah Indonesia harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi tidak dapat juga menirunya begitu saja. Sebab, semua negara memiliki ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain.Â
Oleh karena itu, harus berhati-hati dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat, dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.
Kontraksi ekonomi dan pingsannya dunia usaha karena Covid-19 berdampak multidimensi yang meliputi dampak primer seperti peningkatan pengangguran, pengurangan jam kerja dan gaji/upah yang diterima masyarakat serta kenaikan harga. Dampak sekunder dari krisis itu ditunjukkan dengan pola kehidupan keluarga yang harus berubah.Â