Mohon tunggu...
Andi Samsu Rijal
Andi Samsu Rijal Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/ Writer

Seorang Ayah; Pencinta Buku

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Senjata Makan Tuan dan Wacana Pengesahan RUU Perampasan Aset

27 Maret 2023   17:49 Diperbarui: 27 Maret 2023   23:57 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mencuat. 

Akhir-kahir ini RUU Perampasan aset diisukan kembali oleh beberapa volunter hukum dan anti korupsi, demikian bebepa netizen yang tidak henti-hentinya mempertanyakan hal tersebut. 

Hal ini mencuat di publik lantaran beberapa kejanggalan para pejabat negara memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.  Harta kekayaan yang tidak wajar tersebut menjadi perhatian masyarakat. 

Di awali dengan kasus korupsi para pejabat, kasus flexing harta kekayaan anak pejabat dan beberapa harta kekayaan para koruptor yang belum dikembalikan ke negara.

Kepercayaan publik terus menurun kepada para pejabat negara. Sebaliknya ada kekawatiran serangan balik dari masyrakat kepada pejabat publik dan juga para anggota DPR jika nantinya RUU perampasan aset disahkan. Dalam artian akan menjadi senjata makan tuan. 

Pasalnya pejabat bersama DPR mengesahkan akan kawatir, sebab yang punya aset itu mereka sendiri bukan masyarakat biasa. Sehingga akan menjadi cambuk sendiri bagi dirinya jika dilakukan segera dan yang pertama akan dirampas kekayaannya adalah mereka sendiri.

Hasil perampasan aset sangat berharga untuk aset negara sebelum dilelang atau dilenyapkan. Namun KPK tidak bisa bergerak dan penegak hukum lainnya tidak bisa berbuat tanpa legasi undang-undang. 

Di sisi lain bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan terus menurun jika sampai RUU Perampasan Aset belum juga disahkan. 

IPK Indonesia tersebut dari tahun ke tahun terus menurun bahkan saat ini berada di 110 dari 180 negara yang disurvei oleh lembaga survei transparansi. 

Beberapa hal yang terkait dengan terma IPK dan RUU adalah Indonesia terkesan sebagai negara korupsi dengan sistem politik. JIka korupsi sudah menjadi budaya terlebih sudah melekat sebagai sistem maka sulit terthindarkan. 

Terlebih dengan pengesahan RUU perampasan aset maka akan menjadi cambuk bagi tuannya. Namun akankah hal ini berlarut, tuan sebagai subyek akan tetap menjadi tuan dan terkesan menjadikan masyarakat umum sebagai obyek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun