Terlebih dengan pengesahan RUU perampasan aset maka akan menjadi cambuk bagi tuannya. Namun akankah hal ini berlarut, tuan sebagai subyek akan tetap menjadi tuan dan terkesan menjadikan masyarakat umum sebagai obyek.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!