Termasuk apa yang ada di benak kita, bagaimana persepsi kita di masyarakat jika mendengar PRT/ IRT dan melihat orangnya langsung. Meski sikap seseorang berbeda-beda.Â
Tetapi dalam kehidupan sosial yang lebih baik dan juga untuk kemaslhatan dan keberlangsungan kehidupan yang lebih baik, sedianya terma tersebut perlu diluruskan. Dengan cara melindungi hak PRT dengan memasukkan mereka sebagai kelas pekerja upahan bukan kelas pekerja (IRT) yang hanya terikat pada dua pihak antara IRT dengan majikan.Â
Apa bedanya TKW kita yang ke Arab Saudi, baik jalur resmi maupun ilegal namun mereka dilindungi hak kewarganegaraan mereka. Sementara di negeri sendiri sulit melindungi hak-hak individu tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H